Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polisi Berhasil Membongkar Kasus Peretasan Server Pulsa Smartfren Yang Rugikan Ratusan Juta

Posted on 29/08/2024

Nasional – Polisi berhasil membongkar kasus dugaan peretasan server pulsa milik PT Smartfren Telecom yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp350 juta.

Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dalam penanganan kasus tersebut, seseorang berinisial SH telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka,” ujar Ade kepada VOI, Kamis, 29 Agustus.

Kasus dugaan peretasan server pulsa ini bermula saat PT Smartfren Telecom melalui tim NOC (Network Operation Center) menemukan adanya beberapa transaksi anomali.

Bahkan, dari seluruh transaksi anomali yang ditemukan jumlahnya mencapai Rp350 juta.

“Menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali melalui server Eload yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024,” sebutnya.

Kemudian, PT Smartfren Telecom melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polda Metro Jaya. Dengan dasar laporan dan hasil penyelidikan serta penyidikan itulah dilakukan penangkapan terhadap SH.

Penangkapan dilakukan di kediaman SH yang berada di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, yang bersangkutan mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan topup pulsa ke MSISDN miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom,” ucap Ade.

“Melakukan top up pulsa secara ilegal dengan jumlah total sebesar Rp.4.350.000,” sambungnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus dugaan peretasan server pulsa PT Smartfren Telecom tersebut. Sebab, kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, SH dipersangkakan dengan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Siswi SD Di Sidoarjo Jadi Korban Penculikan, Diminta Serahkan Tas Dan Lepas Seragam 10/09/2025
  • Viral Aksi Perampokan Di Wonosobo, Pelaku Ditangkap Polisi Di Rumah Calon Istri 10/09/2025
  • Selidiki Kasus Kematian Tragis Pensiunan Guru Di Karanganyar, Polisi Temukan Banyak Luka Di Tubuh Korban 10/09/2025
  • 2 Pria Di NTT Ditangkap Polisi Usai Curi Kerbau Pakai Mobil Fortuner 10/09/2025
  • Barang-barangnya Dicuri Saat Snorkeling Di Pulau Komodo, Turis Australia Rugi Rp 500 Juta 10/09/2025
  • 200 Personel Gabungan Disiagakan Buat Cegah Bentrokan Susulan Di Maluku Tengah 09/09/2025
  • Bentrok Warga Di Pulau Haruku Maluku Mengakibatkan 1 Orang Tewas Dan 5 Terluka 09/09/2025
  • Seorang Pria Di Deli Serdang Bikin Laporan Palsu Dibegal Buat Menghindari Cicilan 09/09/2025
  • Polrestabes Surabaya Kembali Menetapkan 2 Tersangka Pembakar Gedung Grahadi 09/09/2025
  • Amankan 2 WN Inggris, Petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Kokain 09/09/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia