Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK-BPKB Mobil Mewah Di Medan

Posted on 06/05/2025

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 11 orang tersangka dan mengamankan 26 unit mobil mewah serta belasan STNK dan BPKB palsu. Dari total tersebut, sembilan unit di antaranya adalah mobil jenis Mini Cooper.

Para tersangka yang ditangkap di antaranya adalah Janfrisa Sembiring (otak utama sindikat), Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya. Dari sebelas pelaku, lima di antaranya berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara, yakni dari Riau, Jakarta, dan Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB).

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka Janfrisa Sembiring di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada 11 Maret 2025,” ujar Sumaryono, Senin (5/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB yang setelah diteliti, ternyata palsu. Janfrisa diketahui mencetak dan memperjualbelikan dokumen palsu tersebut melalui platform Facebook. Harga per unit dokumen palsu berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 4.000.000, tergantung jenis kendaraan.

“JS mencetak dokumen palsu seperti BPKB dan STNK menggunakan peralatan sederhana. Ia mempelajari terlebih dahulu bentuk dan format dokumen asli agar hasil cetakannya menyerupai aslinya,” lanjut Sumaryono.

Pengembangan dari penangkapan Janfrisa kemudian mengarah pada penangkapan 10 tersangka lainnya di enam provinsi berbeda: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 26 mobil mewah, termasuk sembilan unit Mini Cooper dan 17 mobil premium lainnya.

“Diduga ada sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu yang telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Kami akan terus menelusuri jaringan ini,” tambah Sumaryono.

Selain kendaraan dan dokumen palsu, polisi juga menyita enam unit ponsel, satu unit komputer, dan printer yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Saat ini, ke-11 tersangka pemalsuan STNK dan BPKB telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia