Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK-BPKB Mobil Mewah Di Medan

Posted on 06/05/2025

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berupa STNK dan BPKB di Kota Medan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap 11 orang tersangka dan mengamankan 26 unit mobil mewah serta belasan STNK dan BPKB palsu. Dari total tersebut, sembilan unit di antaranya adalah mobil jenis Mini Cooper.

Para tersangka yang ditangkap di antaranya adalah Janfrisa Sembiring (otak utama sindikat), Muhammad Tebri, Muslim, Edi, Dwi Rizky Suteja, Bobby Leonardo Sembiring, Dedi Saputra, Robi Azlani, Febi Donal, Leonardus, dan Indra Jaya. Dari sebelas pelaku, lima di antaranya berasal dari luar Provinsi Sumatera Utara, yakni dari Riau, Jakarta, dan Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor (STNK dan BPKB).

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka Janfrisa Sembiring di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada 11 Maret 2025,” ujar Sumaryono, Senin (5/5/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa STNK dan BPKB yang setelah diteliti, ternyata palsu. Janfrisa diketahui mencetak dan memperjualbelikan dokumen palsu tersebut melalui platform Facebook. Harga per unit dokumen palsu berkisar antara Rp 750.000 hingga Rp 4.000.000, tergantung jenis kendaraan.

“JS mencetak dokumen palsu seperti BPKB dan STNK menggunakan peralatan sederhana. Ia mempelajari terlebih dahulu bentuk dan format dokumen asli agar hasil cetakannya menyerupai aslinya,” lanjut Sumaryono.

Pengembangan dari penangkapan Janfrisa kemudian mengarah pada penangkapan 10 tersangka lainnya di enam provinsi berbeda: Riau, Jakarta, Banten, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita total 26 mobil mewah, termasuk sembilan unit Mini Cooper dan 17 mobil premium lainnya.

“Diduga ada sekitar 600 hingga 700 dokumen palsu yang telah tersebar ke berbagai daerah di Indonesia. Kami akan terus menelusuri jaringan ini,” tambah Sumaryono.

Selain kendaraan dan dokumen palsu, polisi juga menyita enam unit ponsel, satu unit komputer, dan printer yang digunakan untuk memproduksi dokumen palsu.

Saat ini, ke-11 tersangka pemalsuan STNK dan BPKB telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara. Mereka dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia