Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Sulsel Tangkap 3 Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya, Produk Mengandung Merkuri Disita

Posted on 24/01/2025

Nasional – Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Polda Sumsel) kembali menahan satu tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya, setelah sebelumnya menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat oleh dokter.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi tersangka telah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk rawat jalan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan,” kata Kombes Didik, dikutip ANTARA Kamis 23 Januari.

Sebelumnya, AS mengeluhkan sakit saat hendak ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Atas permintaan tersebut, penyidik melakukan pembantaran penahanan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.

Selain AS, tersangka lainnya berinisial MS telah lebih dulu ditahan, sementara tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati sejak Rabu 22 Januari.

“Kondisi tersangka MH saat ini masih belum memungkinkan untuk ditahan karena tensi tinggi, sakit kepala, dan keluhan perut mual,” ujar Didik.

Dokter Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar, Nurhidayat, menyatakan kondisi tersangka AS telah membaik setelah menjalani perawatan.

“Kondisi umum dan keluhan kesehatannya membaik dibandingkan saat pertama masuk. Beliau dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” ujarnya.

Meski telah dinyatakan pulang, AS tetap diberikan obat untuk rawat jalan. Ia meninggalkan rumah sakit pada Rabu malam dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MH, MS, dan AS. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perlindungan konsumen dan kesehatan.

“Ketiga tersangka ditetapkan setelah hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar menemukan 67 item produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri,” ungkap Kombes Pol Didik.

Produk yang terindikasi berbahaya meliputi Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream

Produk-produk ini beredar luas di pasaran dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia