Nasional – Tim penyidik Polda Sulawesi Selatan (Polda Sumsel) kembali menahan satu tersangka berinisial AS dalam kasus dugaan kepemilikan dan peredaran kosmetik berbahaya, setelah sebelumnya menjalani pembantaran penahanan di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa tersangka AS kini ditahan di Rutan Polda Sulsel setelah dinyatakan sehat oleh dokter.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, kondisi tersangka telah membaik dan sudah bisa dipulangkan untuk rawat jalan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Rutan Polda Sulsel untuk dilakukan penahanan,” kata Kombes Didik, dikutip ANTARA Kamis 23 Januari.
Sebelumnya, AS mengeluhkan sakit saat hendak ditahan di Rutan Tahti Polda Sulsel. Atas permintaan tersebut, penyidik melakukan pembantaran penahanan sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989.
Selain AS, tersangka lainnya berinisial MS telah lebih dulu ditahan, sementara tersangka MH masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Permata Hati sejak Rabu 22 Januari.
“Kondisi tersangka MH saat ini masih belum memungkinkan untuk ditahan karena tensi tinggi, sakit kepala, dan keluhan perut mual,” ujar Didik.
Dokter Rumah Sakit Ibnu Sina YW-UMI Makassar, Nurhidayat, menyatakan kondisi tersangka AS telah membaik setelah menjalani perawatan.
“Kondisi umum dan keluhan kesehatannya membaik dibandingkan saat pertama masuk. Beliau dirawat oleh dokter spesialis penyakit dalam, serta dokter spesialis jantung dan pembuluh darah,” ujarnya.
Meski telah dinyatakan pulang, AS tetap diberikan obat untuk rawat jalan. Ia meninggalkan rumah sakit pada Rabu malam dengan pengawalan ketat pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu MH, MS, dan AS. Mereka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perlindungan konsumen dan kesehatan.
“Ketiga tersangka ditetapkan setelah hasil uji laboratorium dari BPOM Makassar menemukan 67 item produk kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri,” ungkap Kombes Pol Didik.
Produk yang terindikasi berbahaya meliputi Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream
Produk-produk ini beredar luas di pasaran dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya tersebut.