Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Polda Metro Masih Memburu Pemesan Uang Palsu Rp 22 Miliar Di Kembangan

Posted on 21/06/2024

Nasional – Kombes Pol Wira Satya Triputra yang merupakan Dirreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan jika satu orang dengan insial P masih dalam pengejaran pihak berwajib terkait kasus pembuatan yang palsu sebanyak Rp 22 miliar di Kembangan, Jakarta Barat. Wira menjelaskan jika P merupakan pemesan uang palsu itu.

“Orang inisial P statusnya masih dalam pengejaran untuk uang palsu yang diproduksi oleh para tersangka,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2024).

“Para tersangka nanti akan dibayarkan dengan sistem satu banding empat dengan uang asli. Artinya empat uang palsu ditukar uang asli,” tambah Wira.

Dalam kasus ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni M, FF, YS, dan MDCF. Polisi mengatakan M alias Mul berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu yang dimulai mencari operator, pekerja, dana untuk kepentingan biaya operasional, hingga pembeli.

Selanjutnya, tersangka FF memiliki peran sebagai orang yang memindahkan mesin cetak GTO dari gudang di kawasan Gunung Putri, Bogor ke sebuah vila Sukaraja, Sukabumi. Selain itu, FF juga melakukan pengemasan uang palsu.

Wira melanjutkan, tersangka YS seorang ustaz memiliki peran untuk mencari vila di Sukaraja sebagai tempat penampungan uang dan melakukan pengemasan. Tersangka selanjutnya, MDCF sebagai orang yang mencari lokasi baru di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat karena masa sewa gudang di Gunung Putri telah habis.

Polisi menyebut sindikat ini sudah mulai bekerja sejak April 2024 hingga akhirnya digerebek pada Sabtu (15/6/2024). Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp 100.000 dengan nilai konversi rupiah mencapai Rp 22 miliar, uang palsu 180 lembar pada kertas plano yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print, mesin cetak merek GTO, dan pelat nama pencetak.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Inilah Dua Kendala Utama Yang Dialami Juventus Buat Negosiasi Kontrak Baru Kenan Yildiz 29/11/2025
  • Meski Diminati Chelsea dan Tottenham, Nico Paz Semakin Dekat ke Real Madrid 29/11/2025
  • Proyek Penerangan Jalan Nasional Pantura, Pemkab Demak Gelontorkan APBD Rp 5 Miliar 28/11/2025
  • Penyelundupan 1.380 Sepatu Karet Ilegal dari Malaysia di Pulau Sebatik Digagalkan TNI AL 28/11/2025
  • Jembatan Bekas Rel KA di Demak Mulai Diperbaiki Setelah Insiden Bocah Meninggal 28/11/2025
  • Diduga Jadi Korban Kekerasan Fisik, Bocah 10 Tahun di Samarinda Alami Patah Kaki 28/11/2025
  • Ruben Amorim Mulai Takut Musim Yang Buruk Akan Kembali Terulang 28/11/2025
  • Atletico Madrid Dihukum UEFA Gara-gara Fansnya Rasis 28/11/2025
  • Kontrak Segera Berakhir, AC Milan Terancam Kehilangan Mike Maignan Secara Cuma-cuma 28/11/2025
  • Kylian Mbappe Bongkar Rahasia usai Mencetak 4 Gol ke Gawang Olympiakos 28/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia