Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Penyelundupan 85 Ribu Ekor Benih Lobster Melalui Bandara Soetta Digagalkan Polisi

Posted on 06/10/2024

Nasional – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster atau BBL sebanyak ribuan ekor senilai Rp3,5 miliar yang akan dikirim ke Singapura melewati Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan kejadian terjadi pada Kamis, 3 Oktober, pukul 22.00 WIB.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster,” kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan mobil Toyota Avanza berisi satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster (BBL). Terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten juga diamankan bersama barang bukti.

“Pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku diperintah oleh salah satu orang yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

“Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri,” tuturnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 gulungan selang dan batu udara), satu boks styrofoam, satu gulungan bubble wrap alumunium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam dan satu galon.

Pelaku dijerat Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia