Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Penyelundupan 85 Ribu Ekor Benih Lobster Melalui Bandara Soetta Digagalkan Polisi

Posted on 06/10/2024

Nasional – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster atau BBL sebanyak ribuan ekor senilai Rp3,5 miliar yang akan dikirim ke Singapura melewati Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.

Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan kejadian terjadi pada Kamis, 3 Oktober, pukul 22.00 WIB.

“Kami berhasil menggagalkan rencana pengiriman dan melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dengan barang bukti sebanyak 85.129 ekor benih lobster,” kata Ronald kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat adanya kegiatan pengiriman ilegal terhadap benih lobster di Area depan Kantor Airnav Indonesia (Perum LPPNPI), di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Atas dasar itu, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dengan menemukan mobil Toyota Avanza berisi satu koper dan lima kantong plastik berisi benih bening lobster (BBL). Terduga pelaku berinisial OP (47), warga Kabupaten Pandeglang, Banten juga diamankan bersama barang bukti.

“Pelaku sudah berhasil melakukan pengiriman lebih dari lima kali melalui,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengaku diperintah oleh salah satu orang yang merupakan sindikat dan spesialis penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri.

“Pelaku membawa benih bening lobster dikemas dengan meggunakan koper dari daerah Binuangen Malingping, menuju Bandara Soekarno Hatta yang akan dikirim keluar negeri,” tuturnya.

Barang bukti yang disita antara lain satu koper, satu tabung oksigen, satu set aerator (4 gulungan selang dan batu udara), satu boks styrofoam, satu gulungan bubble wrap alumunium, satu gulungan plastik wraping, satu corong plastik, tiga keranjang plastik, satu ember, satu gayung, dua piring, dua lakban bening, satu lakban hitam, empat solder, satu spidol permanen, 15 plastik berisikan es batu, satu saringan, satu bendel kantong plastik bening, tiga kantong plastik hitam ukuran besar, satu busa media foam dan satu galon.

Pelaku dijerat Pasal 87 dan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia