Nasional – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tarakan, Kalimantan Utara, gagalkan pengiriman 13 pekerja imigran ilegal ke Malaysia.
“Jumlah pekerja migran Indonesia pada awalnya ditemukan tujuh orang dan menyusul enam orang sehingga total sebanyak 13 orang,” kata Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna mengutip Antara.
Kronologi kejadian pada Kamis, 7 November sekira jam 12.00 Wita personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan mendapatkan informasi bahwa ada orang (pekerja migran Indonesia) yang diduga akan dikirim ke Malaysia.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Reskrim Polres Tarakan menuju ke Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Kemudian personel Satuan Reskrim menemukan tujuh orang dengan rincian tiga laki-laki dewasa, dua perempuan dewasa satu anak laki-laki serta satu anak perempuan.
Personel Kepolisian tersebut kemudian melakukan interogasi awal bahwa mereka mengakui akan berangkat ke negara Malaysia untuk kerja sebagai buruh kelapa sawit.
“Mereka menyampaikan bahwa masih ada enam orang lagi yang akan berangkat ke Malaysia. Enam orang tersebut berada di penginapan,” kata Adi.
Selanjutnya, personel Satuan Reskrim Polres Tarakan bersama personel Unit Reskrim Polsek KSKP Tarakan mendatangi penginapan tersebut dan menangkap enam orang yang dimaksud.
Enam orang tersebut mengakui bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh kelapa sawit. “Selanjutnya total 13 orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan guna proses lebih lanjut,” katanya.
Mereka antara lain HN (27/perempuan), HR (23/laki-laki), AFM (5,5/laki-laki), JM (43/perempuan), NR (10/perempuan), SI (24/perempuan), JH (20/perempuan), SA (24/laki-laki) dan NDR (2/perempuan).
Kapolres Tarakan mengungkapkan saat ini sedang dilakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Tarakan berkaitan dengan asesmen terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polres Tarakan juga berkoordinasi dengan pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan terkait dengan permintaan bantuan tempat tinggal (safe house) untuk para korban dugaan TPPO.
“Termasuk berkoordinasi dengan BP2MI Nunukan serta gelar perkara dalam rangka penetapan terhadap tersangka,” katanya.
Adapun terhadap korban dalam proses asesmen oleh Dinas Sosial dan untuk korban lainnya akan dilakukan asesmen di rumah penampungan.
“Kemudian terhadap para korban juga telah mendapatkan bantuan untuk rumah penampungan dari Baznas Tarakan,” katanya.