Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pemuda Yang Tak Punya 2 Lengan Di Mataram Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerkosa Mahasiswi

Posted on 01/12/2024

Nasional – IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dituduh memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati penetapan tersangka terhadap Agus dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.

Syarif mengungkapkan modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.

“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.

Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.

“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.

Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.

“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua baju hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.

Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Romelu Lukaku Ungkap Penyesalannya Pernah Bergabung Dengan Manchester United 05/07/2025
  • Arda Guler Siap Jadi Kepingan Puzzle Terakhir Xabi Alonso, Real Madrid Tak Jadi Beli Gelandang Baru? 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia