Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Pakai Sabu Dan Tabrak Satu Keluarga Sampai Tewas, Pengemudi Calya Minta Maaf

Posted on 02/01/2025

Nasional – Antoni Romansyah (44), pengemudi mobil Calya yang terlibat dalam kecelakaan yang merenggut nyawa satu keluarga di Pekanbaru, Riau, meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru pada Kamis (2/1/2025). Dalam konferensi pers tersebut, Antoni terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Ia mengungkapkan penyesalannya atas insiden tragis yang terjadi. “Kepada pihak keluarga, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya. Untuk masyarakat Pekanbaru juga saya minta maaf,” ucapnya.

Antoni mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan mobil dari Palembang menuju Pekanbaru.

“Saya menyesal,” katanya.

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, mengakibatkan tewasnya tiga orang dari satu keluarga.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, ketiga korban merupakan pasangan suami istri dan seorang anak lelaki mereka.

“Ketiga korban menunggangi sepeda motor, ditabrak mobil Calya F 1817 VI yang mana pengemudinya sedang di bawah pengaruh narkoba,” jelas Alvin saat diwawancarai.

Korban bernama Anton Sujarwo (30) ini mengalami luka berat di kepala, kaki kanan patah, dan leher patah, dan meninggal dunia saat dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau.

Sementara itu, istri dan anaknya, Afrianti (42) dan Aditia Aprilio Anjani (10), meninggal di lokasi kejadian akibat luka berat yang mereka alami.

Selain Antoni, polisi mengamankan dua penumpang mobil, Lidia Rustiawati (25) asal Jawa Barat dan Deni (30) asal Palembang.

Ketiganya dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika setelah dugem di tempat hiburan malam pada malam tahun baru.

“Ketiganya kita amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ketiganya positif amphetamine dan methamphetamine. Mereka habis dugem,” ungkap Alvin.

Atas perbuatannya, Antoni Romansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia