Nasional – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel fasilitas pabrik peleburan alumunium milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berlokasi di Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan tersebut dilakukan langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup sebagai bagian dari Komitmen KLH/BPLH dalam menindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan hukum.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan mengatakan, penyegelan dilakukan setelah tim pengawas lingkungan hidup melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pabrik. Hasil sidak ditemukan tidak adanya pengelolaan emisi dari 10 tungku peleburan yang dioperasikan pada pabrik tersebut.
Bahkan, empat di antara tungku yang beroperasi menggunakan bahan bakar minyak pelumas bekas yang berpotensi menghasilkan emisi berbahaya.
“Penyegelan ini adalah langkah tegas kami terhadap pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pengendalian pencemaran udara. KLH/BPLH akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran serupa, baik di Jabodetabek maupun wilayah lain,” jelas Rizal dalam keterangannya, Minggu (29/6/2025).
Selain itu, juga ditemukan alat pengendali pencemaran udara berupa wet scrubber dalam kondisi tidak berfungsi karena rusak selama hampir empat bulan terakhir.
Akibatnya, emisi hasil peleburan dibuang langsung ke udara tanpa pengolahan, sehingga memberi kontribusi signifikan terhadap pencemaran udara di wilayah sekitar lokasi pabrik.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq menekankan pentingnya tanggung jawab industri terhadap kualitas lingkungan hidup.
“Udara bersih adalah hak setiap warga negara. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan jangka pendek,” ujarnya.
Ditegaskannya, KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk melindungi lingkungan dan menjamin kualitas udara yang lebih baik, khususnya di wilayah Jabodetabek.
KLH/BPLH juga mendorong seluruh pelaku industri untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
“Sanksi administratif maupun pidana akan dijatuhkan kepada pihak-pihak yang tetap melakukan pelanggaran,” tutupnya.