Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Oknum Polisi Yang Berdinas Di Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi

Posted on 08/12/2024

Nasional – Kasatreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Iptu Yeni Setiono diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik koperasi Pah Meto, Nikson Jalla yang meminta uang Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum truk bermuatan batu mangan 5 ton.

Dalam rekaman suara yang beredar, Kasatreskrim Polres Kupang Iptu Yeni diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum terkait truk bermuatan batu mangan 5 ton milik koperasi Pah Meto.

Rekaman percakapan yang beredar menunjukkan, Yeni menawarkan solusi agar kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan syarat adanya “timbal balik”.

Dalam percakapan itu, Nikson mencoba menawar sejumlah uang Rp 10 juta. Namun, Yeni menolak nominal tersebut karena dianggap terlalu kecil.

“Artinya jangan di bawah angka Rp 15 juta, karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu rumit lagi,” ujar suara yang diduga milik Iptu Yeni dalam rekaman tersebut.

Nikson mengaku, komunikasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Iptu Yeni disebutkan mengirimkan nomor rekening atas nama Bripka Mahdi untuk proses transfer.

Namun, Nikson merasa keberatan dan hanya mengirimkan uang Rp 100.000 sebagai bentuk protes. Selanjutnya, ia melaporkan dugaan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT pada 4 Desember 2024.

“Saya merasa diperas. Mereka minta Rp 20 juta baru truk bisa keluar. Ketika saya tidak sanggup, mereka langsung mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke rumah saya,” katanya.

Ia menambahkan, koperasinya baru beroperasi selama empat bulan, sehingga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Sementara itu, Iptu Yeni Setiono membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, nomor telepon yang digunakan untuk komunikasi bukan miliknya dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

“Kami tidak pernah meminta uang. Silakan laporkan saja, biar Bidpropam Polda NTT menelusuri nomor tersebut milik siapa,” ujar Iptu Yeni saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/12/2024).

Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang pada 18 November 2024. Truk tersebut memuat batu mangan sebanyak 5 ton, yang menurut Nikson sudah memiliki izin resmi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia