Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Oknum Polisi Yang Berdinas Di Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi

Posted on 08/12/2024

Nasional – Kasatreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Iptu Yeni Setiono diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik koperasi Pah Meto, Nikson Jalla yang meminta uang Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum truk bermuatan batu mangan 5 ton.

Dalam rekaman suara yang beredar, Kasatreskrim Polres Kupang Iptu Yeni diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum terkait truk bermuatan batu mangan 5 ton milik koperasi Pah Meto.

Rekaman percakapan yang beredar menunjukkan, Yeni menawarkan solusi agar kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan syarat adanya “timbal balik”.

Dalam percakapan itu, Nikson mencoba menawar sejumlah uang Rp 10 juta. Namun, Yeni menolak nominal tersebut karena dianggap terlalu kecil.

“Artinya jangan di bawah angka Rp 15 juta, karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu rumit lagi,” ujar suara yang diduga milik Iptu Yeni dalam rekaman tersebut.

Nikson mengaku, komunikasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Iptu Yeni disebutkan mengirimkan nomor rekening atas nama Bripka Mahdi untuk proses transfer.

Namun, Nikson merasa keberatan dan hanya mengirimkan uang Rp 100.000 sebagai bentuk protes. Selanjutnya, ia melaporkan dugaan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT pada 4 Desember 2024.

“Saya merasa diperas. Mereka minta Rp 20 juta baru truk bisa keluar. Ketika saya tidak sanggup, mereka langsung mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke rumah saya,” katanya.

Ia menambahkan, koperasinya baru beroperasi selama empat bulan, sehingga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Sementara itu, Iptu Yeni Setiono membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, nomor telepon yang digunakan untuk komunikasi bukan miliknya dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

“Kami tidak pernah meminta uang. Silakan laporkan saja, biar Bidpropam Polda NTT menelusuri nomor tersebut milik siapa,” ujar Iptu Yeni saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/12/2024).

Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang pada 18 November 2024. Truk tersebut memuat batu mangan sebanyak 5 ton, yang menurut Nikson sudah memiliki izin resmi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Polisi Meringkus 3 Terduga Pelaku Pembakaran Rumah Dalam Bentrokan Pemuda Tallo 24/11/2025
  • Polda Metro Jaya Bakal Periksa Pria yang Ngaku Anak Anggota Propam Polda Saat Mobilnya Hendak Ditarik DC 23/11/2025
  • Polisi Akan Lakukan Tes DNA Kerangka Diduga Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Hilang Sejak Maret 23/11/2025
  • Hasil La Liga : Tren Negatif Belum Berakhir, Real Madrid Main Imbang 0-0 Di Kandang Elche 23/11/2025
  • Wisata Gunung Bromo Tetap Dibuka untuk Umum Meski Semeru Sedang Erupsi 23/11/2025
  • Eddie Howe Full Senyum Usai Newcastle Berhasil Kalahkan Manchester City 23/11/2025
  • Barcelona Memang Layak Pesta Gol ke Gawang Athletic Bilbao Karena Tampil Dominan Sejak Awal 23/11/2025
  • Dibantai Nottingham Forest, Virgil van Dijk Ngamuk Dan Kritik Keras Permainan Liverpool 23/11/2025
  • Spalletti Berikan Pujian Buat Kenan Yildiz: Dia Pemecah Kebuntuan Juventus! 22/11/2025
  • Polda Metro Jaya Ungkap Modus Begal Berkedok Hubungan Asmara Di Jatiasih, 5 Pelaku Diringkus 22/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia