Nasional – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi memberikan perhatian khusus terkait kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Pada Senin (11/11/2024) Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi berkunjung ke Purworejo untuk bertemu korban, Pemerintah Kabupaten, Kapolres dan Kajari di Aula DPPPAPMD Kabupaten Purworejo agar mendapatkan konstruksi kejadian dan penanganannya secara utuh.
Dalam kunjungannya tersebut, Arifatul berharap kasus dugaan pemerkosaan anak oleh 13 orang di Kabupaten Purworejo diusut tuntas. Bahkan jika ada pelaku lain yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Arifatul berharap kasus ini diproses secara transparan dan sesuai sesuai peraturan yang ada.
“Kami benar-benar berharap kasus ini diusut secara tuntas, termasuk ketika jika ada memang pelaku lain yang terlibat,” kata Arifatul dalam keterangan resminya yang diterima Kompas.com pada Selasa (12/11/2024).
Saat di depan awak media, Arifatul menyampaikan bahwa kedatangannya adalah sebagai bentuk kehadiran negara untuk menemui, menggali informasi dan memastikan korban mendapatkan perlindungan serta hak-haknya juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan pihak nya bersama instansi terkait tidak akan gegabah atau ‘grusa-grusu’ menyimpulkan dan mengambil tindakan sebelum semuanya jelas.
“Pesan pak Presiden jangan grusa-grusu (terburu-buru),” kata menteri.
Menurutnya, korban dalam kondisi baik dan sehat, serta mendapatkan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo dan UPTD PPA Provinsi Jateng. “Alhamdulillah korban dalam kondisi baik dan sehat, bayinya juga sehat,” tegas Arifatul.
Pj Sekda R Achmad Kurniawan Kadir menambahkan, status dugaan kasus ini pelaku maupun korban masih dibawah umur. “Terkait kasus ini, karena korban statusnya masih di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya memberikan fasilitasi sesuai kapasitas kami,” kata
Pj Sekda menyebut, bahwa pendampingan terus dilakukan melalui UPT PPA sejak mendapatkan informasi atau laporan peristiwa tersebut di bulan Januari 2024 sebelum kasus ini sempat viral di bulan Oktober kemarin.
“Sementara dari sisi hukum, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa proses hukum tidak pernah berhenti sejak ditangani kepolisian baik Polres Purworejo maupun saat ini di Polda Jateng,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mendengar atau mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual, dimohon untuk tidak ragu-ragu menyampaikan atau melaporkan kepada kepolisian.