Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi Seorang Pria Di Bengkulu Bacok 2 Wanita Sampai Tewas

Posted on 02/01/2025

Nasional – Pembacokan brutal yang merenggut nyawa dua wanita terjadi di Desa Tanjung Mulya, Mukomuko, Bengkulu, Minggu (29/12/2024). Pelaku berinisial SB (50) menyerang dua korban, Turni (55) dan Umi Khofifah (40), di dua lokasi berbeda.

Kedua korban meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke RSUD Mukomuko. Berikut kronologi kejadian yang menggemparkan warga setempat.

Insiden bermula sekitar pukul 11.30 WIB. SB, warga Desa Rawa Bangun, Kecamatan XIV Koto, mendatangi rumah korban pertama, Turni, sambil membawa parang. Saat itu, Turni tengah tidur dalam keadaan sakit, dan rumahnya tidak terkunci.

“Pelaku masuk dan langsung menyerang korban yang sedang berbaring. Anak korban yang berada di rumah berteriak meminta tolong, sehingga warga berdatangan,” kata Kepala Desa Tanjung Mulya, Wardoyo.

Namun, sebelum warga tiba, SB melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Dalam pelariannya, pelaku kembali melakukan serangan terhadap korban kedua, Umi Khofifah. Insiden ini terjadi di jalan desa dekat kawasan MTs Nuroniyah.

Menurut Wardoyo, saat itu Umi sedang dibonceng oleh temannya.

“Pelaku mendekati mereka dan mengayunkan parang ke arah korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku membacoknya berkali-kali,” jelas Wardoyo.

Teriakan teman korban menarik perhatian warga sekitar. Warga bersama polisi akhirnya berhasil menangkap SB tak lama setelah kejadian.

SB, yang sehari-hari bekerja sebagai petani sawit, dikenal oleh warga sebagai sosok yang biasa saja. Kepala Desa Rawa Bangun, Cans Yoyok Sudarsono, menjelaskan bahwa SB tidak pernah menunjukkan tanda-tanda perilaku mencurigakan.

“Kehidupan pelaku normal, seperti warga lainnya. Dia pergi ke kebun setiap hari, punya istri, dan tiga anak. Dua anaknya sekolah di Jawa, dan satu lagi tinggal di rumah,” ungkap Yoyok.

Menurutnya, selama menjabat sebagai kepala desa, SB tidak pernah terlibat masalah di lingkungan tempat tinggalnya.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Iptu Achmad Nizar Akbar menyampaikan bahwa SB telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku sudah diperiksa dan mengakui semua perbuatannya. Kami juga sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar Achmad.

Hingga kini, motif pembunuhan masih dalam penyelidikan. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Penyelidikan masih berlanjut, dan saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Mukomuko,” tutup Achmad.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia