Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kronologi Penangkapan 3 Hakim PN Surabaya Yang Memberikan Vonis Bebas Pada Ronald Tannur

Posted on 25/10/2024

Nasional – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, serta Hari Hanindyo dibekuk tim Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 23 Oktober 2024 lantaran diduga menerima gratifikasi tersangkut vonis bebas pada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan pada Dini Sera Afriyanti.

Berikut kronologi lengkap penangkapan dan penggeledahan yang dikutip dari laporan resmi Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga sore hari di 6 lokasi.

Pertama, di apartemen Jalan Tidar Surabaya tempat tinggal hakim Erintuah Damanik dan Mangapul. Selanjutnya, di kediaman hakim Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru.

Dilanjutkan di kantor pengacara di Jalan Raya Kendangsari Surabaya dan kediaman Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur. Selain itu juga di kediaman Kevin Wibowo, pihak yang diduga berperan dalam penanganan perkara Ronald Tannur.

Penangkapan dan penggeledahan melibatkan tim gabungan, baik dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya serta melibatkan Puspom TNI. Ada 4 tim yang terlibat dalam operasi ini.

Masing-masing tim bergerak mulai pukul 06.30 WIB di enam lokasi dimaksud. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Jatim mendatangi proses penggeledahan di rumah Heru Hanindyo bersama sejumlah hakim untuk menanyakan surat perintah penggeledahan.

Pukul 15.30 WIB, penggeledahan di kantor pengacara Ronald Tannur selesai, sementara di beberapa lokasi lainnya masih berlangsung.

Ketiga hakim lalu diperiksa di Gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya. Ketiga hakim datang dalam dua rombongan. Rombongan pertama satu hakim datang pukul 16.40 WIB. Sementara rombongan kedua datang dua hakim pada pukul 17.02 WIB. Ketiga hakim langsung diarahkan menuju ke ruang pemeriksaan lantai atas Gedung Kejati Jatim.

Ketiganya enggan menjawab pertanyaan wartawan saat digelandang ke lantai atas. Salah satu hakim bahkan menutup wajahnya dengan masker dan bertopi saat berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut, tim Kejagung telah menangkap tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ronald Tannur merupakan anak mantan anggota DPR RI yang sebelumnya terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia