Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kirim Video Kelaminnya Ke Teman Kerja, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Posted on 09/09/2024

Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pemuda berinisial MRI (22) yang diduga telah menyebarkan video tidak senonoh kepada teman kerjanya yang berinisial PY (21) melalui sosial media.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku mengirim video alat kelaminnya kepada korban.

“Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin tersangka,” kata Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (4/9).

Ade Safri menjelaskan, bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja.

Saat itu, tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.

“Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” ujar Ade Safri.

Selanjutnya, pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menjelaskan, pelaku mengirimkan video yang berisikan konten kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.

Ade Safri juga menyebutkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti seperti satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Romelu Lukaku Ungkap Penyesalannya Pernah Bergabung Dengan Manchester United 05/07/2025
  • Arda Guler Siap Jadi Kepingan Puzzle Terakhir Xabi Alonso, Real Madrid Tak Jadi Beli Gelandang Baru? 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia