Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kasus Artis Terpanas – Sidang Tessy Srimulat Janggal

2 min read

Usai tertangkap lantaran kasus kepemilikan narkoba, komedian senior Tessy segera melakoni serentetan agenda persidangan. Sidang perdana yang dijalani oleh Tessy memiliki agenda pembacaan dakwaan serta pemeriksaan sejumlah saksi. Pada kali ini yang diundang merupakan pihak berwajib yang ikut membekuk Tessy. “Saksi ini namanya adalah Budi asal Direktorat 4 Mabes Polri dalam Tim penangkapan Tessy Cs,” kata Dedy Juhandi, selaku pengacara Tessy pada PN Bekasi, pada Rabu (18/03) kemarin.

Pada persidangan itu terdapat perbedaan pada keterangan yang dinyatakan oleh saksi terhadap keterangan yang diberikan Tessy. Pelawak itu dijerat dalam sejumlah pasal di antaranya adalah pasal 114 (1) Jo. pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, serta pasal 127 (1) huruf a Jo. pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009. “Terdapat sedikit kejanggalan. Menurut saksi, bong tersebut milik salah satu dari terdakwa. Namun dikatakan oleh pak Tessy bahwa bong itu adalah miliknya. Sementara kata saksi, itu adalah bong milik lainnya. Maka dari itu pihak majelis meminta nanti agar ditambah lagi jumlah saksinya,” terangnya.

Selain halnya saksi dari pihak polisi yang meringkus Tessy, sejumlah saksi yang lain akan dihadirkan pada persidangan selanjutnya pada tanggal 25 Maret mendatang. Selain dari itu, berdasar barang bukti serta hasil pada uji lab, dalam persidangan itu terbukti bahwa urine Tessy menunjukkan hasil negatif. “Barang bukti ada 1 gram sabu, urine, sama handphone. Hasil dari tes urine Tessy Negatif, dia Cuma korban saja,” kata pengacara itu. Sebelumnya diberitakan bahwa, Tessy mendekam pada LP Bulak Kapal Bekasi itu berstatus tahanan titipan dari pihak Kejaksaan Negeri Bekasi. Sebelumnya ia direhabilitasi Badan Narkotika Nasional pada Lido, Sukabumi, di Jawa Barat.

“Sudah 2 minggu, semenjak berkasnya P21. Klien kami sudah dititipkan pada LP Bulak Kapal,” terang Dedy Yahya, Kuasa Hukum Tessy di kawasan Bekasi, hari Rabu (18/3). Dedy menyatakan keberatan bila kliennya menghuni Lapas itu. Pasalnya kesehatannya masih belum pulih total malah berat badan juga turun sampai 40 kilogram juga dikarenakan faktor usia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *