Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kakek Bejat Di Sukabumi Ini Tega Memerkosa Cucunya Hampir Tiap Hari

Posted on 24/09/2024

Nasional – Seorang laki-laki berinisial MS (56) yang merupakan warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat tega menggauli cucunya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan, pelaku tega memerkosan cucunya yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku pun dilaporkan korban dan keluarganya kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut,” kata AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (21/9).

Hasil penyidikan, lanjut Rita, aksi bejat pelaku terhadap korban itu dilakukan selama satu tahun.

Parahnya, pelaku memerkosa korban hampir setiap hari. Aksi pemerkosaan terakhir dilakukan pelaku terhadap korban pada pada Rabu (28/8).

Aksi bejat MS bisa berjalan selama satu tahun, karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

“Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (11/9),” tambahnya.

Rita mengatakan untuk korban sudah diberikan pendampingan dan pihaknya pun berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

Korban dan adiknya selama ini tinggal di rumah kakek (tersangka) dan neneknya, karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke negara Timur Tengah.

Sementara, ayah korban masih tinggal di Sukabumi, namun, tidak serumah, karena sudah bercerai dengan ibu korban.

Atas perbuatannya itu, sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • AC Milan Resmi Mendatangkan Koni De Winter Buat Gantikan Malick Thiaw 14/08/2025
  • Gaji Benjamin Sesko Di MU Lebih Sedikit Ketimbang Viktor Gyokeres Di Arsenal 13/08/2025
  • Resmi Gabung Como, Alvaro Morata Langsung Memberikan Janji Manis 13/08/2025
  • Jelang Penutupan Bursa Transfer, Liverpool Ngebut Kejar 2 Bek Sekaligus Agar Bisa Pertahankan Gelar Premier League 13/08/2025
  • AC Milan Resmi Meminjamkan Alvaro Morata Ke Como 1907 13/08/2025
  • Demi Bisa Gabung Inter Milan, Ademola Lookman Sudah Sepekan Mangkir Latihan Atalanta 12/08/2025
  • Legenda Klub Kasih Saran Tegas Buat AC Milan Yang Ingin Boyong Rasmus Hojlund 12/08/2025
  • Analisis Taktis Milan Dari Dua Laga Uji Coba Terakhir : Bermain Lebih Fleksibel Dan Manfaatkan Half-Space 12/08/2025
  • Renato Veiga Ingin Kembali Ke Juventus, Segini Harga Yang Dibanderol Chelsea 12/08/2025
  • Demi Membangun Skuad Yang Kompetitif, Juventus Akan Menumbalkan Bek Kanan Mudanya 12/08/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia