Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Kades Di Bekasi Ditangkap Kejari Karena Terbukti Korupsi Rp630 Juta

Posted on 15/07/2024

Nasional – Ino Hermawati (IH) yang merupakan Kepala Desa Karangrahayu, Kabupaten Bekasi ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Tersangka IH ditangkap atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) pada Selasa (9/7/2024) lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno mengatakan penetapan tersangka Kades Karangrahayu periode 2021-2027 itu berdasarkan sejumlah alat bukti yang cukup.

“Rekan-rekan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Selasa (9/7/2024) telah menetapkan seorang tersangka inisial IH berdasarkan alat bukti yang cukup,” kata Seno pada Jumat (12/7/2024) petang.

Seno menjelaskan tersangka IH melakukan korupsi pemungutan uang sewa tanah kas desa.

Uang sewa tanah seluas 180 ribu meter persegi untuk periode sewa 2021 sampai 2026 yang disewa oleh 24 orang tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, hasil penyelidikan kejaksaan negeri, diketahui uang sebesar Rp630 juta itu digunakan untuk keperluan pribadi.

“Kemudian laporan pertanggungjawaban keuangan sumber dana PAD tersebut dibuat dan disusun tidak berdasarkan realisasi kegiatannya,” jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi Nomor: HM.04.01/123/IRDA/V-2024 tanggal 28 Mei 2024, jelas Seno, negara mengalami kerugian sebesar Rp630 juta akibat tindak korupsi yang dilakukan tersangka.

Menurut Seno, tersangka IH telah mengakui perbuatanya dan mengembalikan seluruh uang hasil korupsi kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Meski demikian, tersangka IH tetap dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

“Bahwa terhadap tersangka IH dilakukan penahanan rutan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 9 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang,” tutupnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Tertundanya Transfer Bryan Mbeumo Jadi Angin Segar Buat Mason Mount Di Manchester United 11/07/2025
  • Bukan Chelsea Atau Arsenal, Inilah Klub Pilihan Peter Cech Buat Anaknya 11/07/2025
  • Juan Mata Sarankan Amorim Buat Beri Rashford Kesempatan Kedua Di MU 11/07/2025
  • Meski Sudah Diizinkan Pergi, Marcus Rashford Tetap Berlatih Di MU 11/07/2025
  • 3 Klub Berebut Tanda Tangan Jack Grealish, Manchester City Siap Jual Rugi 11/07/2025
  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Romelu Lukaku Ungkap Penyesalannya Pernah Bergabung Dengan Manchester United 05/07/2025
  • Arda Guler Siap Jadi Kepingan Puzzle Terakhir Xabi Alonso, Real Madrid Tak Jadi Beli Gelandang Baru? 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia