Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Selebritis Terpopuler – Ditetapkan Tersangka Korupsi, Mandra Menangis

2 min read

Diberitakan bahwa Mandra tidak sanggup menahan tangisnya ketika mengadakan jumpa pers pada rumahnya yang ada di Jl. Radar Auri, Cimanggis, Depok, pada hari Rabu (11/2/2015). Dalam kesempatan tersebut, Mandra menampik bahwa dirinya ikut menikmati duit haram korupsi. “Jika memang saya terlibat serta menikmati seperti yang telah disangkakan, maka saya berani untuk ditimpakan bentuk hukuman apapun yang terberat bagi saya. Yang terdahsyat sekalipun, saya ikhlas,” ujar Mandra seraya menangis.

 Mandra pun membantah bahwa dia sengaja lakukan penggelembungan dana proyek acara TVRI. Pada kasus tersebut, Mandra mengaku bahwa dirinya telah dibodohi. “Saya sudah dibodohi, juga percaya saja dengan orang. Saya memang memberi kuasa pada Haji Iwan agar melakukan transaksi. Saya juga sudah mengatakan bahwa perusahaan saya sudah mati, suratnya juga belum diperpanjang. Tetapi kenapa jadinya malah seperti ini. Orang lain makan cabenya, kenapa saya kepedesan,” lanjut Mandra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan Mandra menjadi tersangka korupsi untuk program siap siar di TVRI tahun 2012. Dalam kasus ini, Mandra selaku sang pemilik dari rumah produksi Viandra Production, dianggap sudah merugikan negara. Viandra Production sendiri juga beberapa kali sudah membuat program acara semisal sinetron untuk TVRI. Dalam dugaan, terdapat tindak penggelembungan harga untuk pengadaan program itu dalam nilai proyek ytang berharga sekitar Rp40 miliar.

“Tersangka berinisial MDR (Mandra) selaku Direktur dari PT Viandra Production,” kata R Widyo Pramono, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada hari Selasa (10/2/2015). Sosok yang merupakan bintang dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut juga tak sendirian. Kejagung pun juga menyeret 2 nama lainnya yaitu‎ Iwan Chermawan, selaku Direktur dari PT Media Art Image serta Yulkasmir, sebagai Pejabat Pembuat Komitment (PPK) di TVRI. Mereka bertiga ditetapkan menjadi tersangka serta dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 serta Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001. Walau sudah menjadi tersangka, sampai dengan saat ini pihak Kejagung masih belum menerbitkan surat penahanan untuk Mandra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *