Fri. Jul 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Kabar Seleb Hot – Merasa Dicemarkan, Roro Fitria Polisikan Video Parodi

2 min read

Artis Hot Roro Fitria melurug Polda Metro Jaya demi melaporkan tindak pencemaran nama baik terhadap dirinya. Laporannya tersebut tertulis bernomor LP/ 1901/ V/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum tertanggal 18 Mei 2015. Tercatat bahwa laporan itu sehubungan dengan video di media sosial yang mengatakan bahwa Roro Fitria termasuk di jaringan prostitusi yang telah menyeret kalangan artis.

Pada video itu, nampak seorang lelaki bertingkah serta berdandan mirip Roro Fitria sedang diwawancarai terkait prostitusi artis. Melalui video selama beberapa detik tersebut, pemeran Roro itu mengatakan sang mucikari untuk Roro Fitria sudah tertangkap. “Ya, saya pasti laporkan siapa yang sudah membuat lelucon dalam video itu serta mereka yang sudah menyebutkan bahwa saya telah terlibat pada prostitusi itu. Untuk inisial dari nama yang sudah saya laporkan ialah FP,” kata Roro pada Senin 18 Mei 2015.

Roro tiba di Polda Metro Jaya pukul 12.45 WIB bersama kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Ia datang dengan mengendarai Ferari warna merah bernopol unik B 120 RO. Sosok seleb yang sekaligus model itu nampak keluar Polda pada sekitaran 14.15 WIB. Sebelum menuju Polda Metro, ia juga sempat mampir ke Polres Jakarta Selatan. Roro juga membantah keterlibatannya pada prostitusi kelas artis itu. Ia pun mengatakan tidak mengenal Obbie yang dahulu berprofesi menjadi makeup artis.

“Ada banyak kerugian atas tersebarnya video lucu-lucuan itu, antara lain kerugian moril serta kerugian sosial, otomatis atas adanya video itu, nama baik saya jadi buruk, serta menurut saya, video ini sudah bukan bahan lelucon kalau menyangkut harga diri,” tegas Roro. “Saya akan serahkan semuanya pada kepolisian, kalau penyelesaian dari masalah ini, kita akan lihat saja,” katanya.

Terkait insiden ini, sang artis yang juga sempat jadi sinden pada acara di TV itu pun melaporkan berdasar pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU no 11 tahun 2008 terkait ITE serta pasal 310 dan 311 KUHP untuk tuduhan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *