Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Izin Galian C Yang Alami Longsor Di Semarang Sudah Kedaluwarsa Saat Kejadian

Posted on 21/04/2025

Nasional – Masa berlaku izin usaha galian C yang mengalami longsor di perbatasan Semarang dan Demak, hingga menewaskan seorang pengemudi truk, ternyata telah kedaluwarsa. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.

Petugas Gabungan Polres Demak dan ESDM Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa lokasi longsor di area galian C yang merenggut nyawa seorang pengemudi truk tersebut masuk wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan pengecekan melalui locus maps yang dimiliki Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Kepala Desa Kebonbatur, Fatoni, membenarkan bahwa berdasarkan peta desa, lokasi tebing galian C yang longsor berada di Kelurahan Rowosari, Kota Semarang.

“Hari ini kami pemerintah desa bersama ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan untuk memastikan koordinat lokasi longsor yang menewaskan seorang pekerja. Di titik ini tadi dicek dan juga kami mencocokkan dengan peta desa, lokasi ini masuk di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,” ujar Fatoni terkait insiden galian C longsor tersebut.

Sementara itu, anggota Polsek Mranggen dan Polres Demak juga turut serta dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengecekan yang juga dihadiri Kasubnit 1 Tipidter Polrestabes Semarang.

Kapolsek Mranggen AKP Margono menjelaskan, penanganan kasus galian C longsor ini selanjutnya akan dilakukan oleh Polrestabes Semarang sesuai dengan wilayah hukumnya.

“Setelah kami cek bersama, lokasi ini masuk wilayah hukum Polrestabes Semarang dan sudah dalam penanganan,” kata Margono.

Di sisi lain, petugas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Azis, mengungkapkan bahwa lokasi galian C ini merupakan milik PT Gunung Mas Beton. “Milik PT Gunung Mas Beton, perizinannya dari pusat,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus Azis menyatakan fakta mengejutkan bahwa per tanggal 18 April 2025, masa berlaku perizinan galian C tersebut telah habis. “Pas kejadian atau tanggal 18 April kemarin, masa berlaku izin usaha pertambangan sudah habis,” pungkasnya mengenai status izin galian C longsor ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, longsor tragis terjadi di area galian C yang terletak di batas wilayah antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dalam insiden galian C longsor tersebut, Muslih (56), seorang warga Kelurahan Rowosari Tembalang yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck, tewas tertimbun material longsor.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia