Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Izin Galian C Yang Alami Longsor Di Semarang Sudah Kedaluwarsa Saat Kejadian

Posted on 21/04/2025

Nasional – Masa berlaku izin usaha galian C yang mengalami longsor di perbatasan Semarang dan Demak, hingga menewaskan seorang pengemudi truk, ternyata telah kedaluwarsa. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan lebih lanjut.

Petugas Gabungan Polres Demak dan ESDM Provinsi Jawa Tengah memastikan bahwa lokasi longsor di area galian C yang merenggut nyawa seorang pengemudi truk tersebut masuk wilayah Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Kepastian ini didapatkan setelah dilakukan pengecekan melalui locus maps yang dimiliki Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Kepala Desa Kebonbatur, Fatoni, membenarkan bahwa berdasarkan peta desa, lokasi tebing galian C yang longsor berada di Kelurahan Rowosari, Kota Semarang.

“Hari ini kami pemerintah desa bersama ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan pengecekan untuk memastikan koordinat lokasi longsor yang menewaskan seorang pekerja. Di titik ini tadi dicek dan juga kami mencocokkan dengan peta desa, lokasi ini masuk di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang,” ujar Fatoni terkait insiden galian C longsor tersebut.

Sementara itu, anggota Polsek Mranggen dan Polres Demak juga turut serta dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengecekan yang juga dihadiri Kasubnit 1 Tipidter Polrestabes Semarang.

Kapolsek Mranggen AKP Margono menjelaskan, penanganan kasus galian C longsor ini selanjutnya akan dilakukan oleh Polrestabes Semarang sesuai dengan wilayah hukumnya.

“Setelah kami cek bersama, lokasi ini masuk wilayah hukum Polrestabes Semarang dan sudah dalam penanganan,” kata Margono.

Di sisi lain, petugas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Azis, mengungkapkan bahwa lokasi galian C ini merupakan milik PT Gunung Mas Beton. “Milik PT Gunung Mas Beton, perizinannya dari pusat,” kata Agus.

Lebih lanjut, Agus Azis menyatakan fakta mengejutkan bahwa per tanggal 18 April 2025, masa berlaku perizinan galian C tersebut telah habis. “Pas kejadian atau tanggal 18 April kemarin, masa berlaku izin usaha pertambangan sudah habis,” pungkasnya mengenai status izin galian C longsor ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, longsor tragis terjadi di area galian C yang terletak di batas wilayah antara Kota Semarang dan Kabupaten Demak.

Dalam insiden galian C longsor tersebut, Muslih (56), seorang warga Kelurahan Rowosari Tembalang yang berprofesi sebagai pengemudi dump truck, tewas tertimbun material longsor.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Santri Asal Jember Ditemukan Linglung Di Banyuwangi Usai Berusaha Kabur Dari Ponpes 12/11/2025
  • Seorang Pria Di Jambi Ngaku Tendang Mantan Istri Karena Masih Sayang 12/11/2025
  • Kasus Tiga Oknum TNI Yang Memeras Sopir Rp 30 Juta Di Gowa Seret Nama Polwan, Inilah Perannya 12/11/2025
  • Ngamar Dengan Pria 31 Tahun, Wanita 51 Tahun Di Banyuwangi Tewas Di Kamar Hotel 12/11/2025
  • Cerita Wanita Pengusaha Rental Mobil Di Medan Jadi Korban Penganiayaan Oknum Polisi 12/11/2025
  • Fabrizio Romano: AC Milan Tengah Mengincar Penyerang Milik Strasbourg 11/11/2025
  • Memasuki Hari Ke-4 Kebakaran Hutan Di Kampar Tak Kunjung Padam, Puluhan Polisi Dikerahkan 11/11/2025
  • Kasus Keracunan MBG Di Bandung Barat Bertambah, Guru Sebut Paket Makanan Datang Telat 11/11/2025
  • Penangkapan Saksi Perkosaan Di Blitar, Kapolres Blitar Akui Salah Prosedur 11/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia