Kesehatan – Seorang psikiater konsultan adiksi dari RSJ Sambang Lihum dan juga anggota Perhimpunan Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Indonesia bernama Dokter Firdaus Yamani, mengungkap situasi mengkhawatirkan terkait kasus pasien mabuk kecubung yang terus dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Sejak tanggal 5 Juli 2024, RSJ Sambang Lihum telah merawat 56 pasien yang diduga mengalami intoksikasi atau keracunan kecubung. Dari jumlah tersebut, dua pasien dilaporkan meninggal dunia, sementara 7 lainnya masih dalam perawatan intensif.
Dokter Firdaus menjelaskan bahwa mayoritas pasien tidak mengonsumsi buah kecubung secara langsung, melainkan dalam bentuk pil berwarna putih yang diduga mengandung ekstrak kecubung. Substansi dalam pil ini sedang dalam penelitian oleh pihak berwenang.
“Berbicara dengan para pasien, kami mendapati bahwa mereka mengonsumsi pil putih tanpa merk yang mengandung ekstrak kecubung. Saat ini, BNN dan Kepolisian sedang menginvestigasi kandungan pil tersebut untuk mengonfirmasi keberadaan ekstrak kecubung,” ujarnya dalam briefing bersama Ikatan Dokter Indonesia, Jumat (19/7/2024).
Menurut Dokter. Firdaus, kecubung telah digunakan sebagai bahan pengobatan tradisional selama berabad-abad, terutama untuk mengatasi masalah seperti asma, batuk, muntah, nyeri, dan sebagai bius. Namun, karena efek halusinogeniknya dan penyalahgunaannya yang luas, BPOM telah melarang penggunaan kecubung sebagai obat tradisional.
Lebih lanjut, Dokter Firdaus menjelaskan, kecubung mengandung senyawa alkaloid tropan seperti atropin, skopolamin, dan hiosiamin, yang terutama terdapat pada bagian bunga dan daun tanaman. Setiap bunga kecubung mengandung sekitar 0,65 mg skopolamin dan 0,3 mg atropin, sementara setiap biji kecubung mengandung sekitar 0,1 mg atropin.
“Kandungan senyawa ini dapat berbahaya jika dikonsumsi dalam jumlah yang berlebihan, dengan dosis letal bagi atropin adalah lebih dari 10 mg dan skopolamin adalah lebih dari 2-4 mg,” tambahnya.
Informasi ini menunjukkan bahwa konsumsi bagian dari tanaman kecubung, seperti bunga, daun, atau biji, dalam jumlah yang melebihi dosis aman dapat menyebabkan kematian. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan tanaman ini dalam pengobatan tradisional maupun penggunaan lainnya.