Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ibu Dan Anak Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Pembunuh Pemuda Di Sukabumi

Posted on 08/10/2024

Nasional – Empat tersangka dugaan pembunuhan pada seorang pemuda bernama Diki Jaya (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dua di antara pelaku adalah ibu dan anak, yaitu E (48) serta N (19) yang merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah GM (20), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan J (18), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pembunuhan itu berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9/2024) pagi.

“Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.

Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya diketahui bahwa dugaan pembunuhan itu berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23:30 WIB.

Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong. Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh lalu dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.

“Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok,” tutur Samian.

Kemudian, laniut dia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban dengan menumpangi sepeda motor. Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.

“Sedangkan pelaku E, ibu N, berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan kematian korban,” ujar Samian.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan adalah salah paham saat mereka mabuk bersama di tepi pantai. Pelaku N tiba-tiba mengambil satu bilah pisau dapur kemudian menusuk leher korban.

“Pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” kata Samian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Saat Dunia Meragukan Neymar, Casemiro Tegaskan Dia Masih Nomor Satu 14/11/2025
  • MU Harus Siap Rogoh Kocek Agak Dalam Jika Ingin Rekrut Bintang Wolverhampton Ini 14/11/2025
  • Jadi Incaran Real Madrid, Chelsea Siap Patok Harga Tinggi Buat Moises Caicedo 14/11/2025
  • Ancelotti Tegaskan: “Bukan Saya yang Suruh Endrick Tinggalkan Madrid!” 14/11/2025
  • Peringatan Tegas Untuk Lamine Yamal Dari Mantan Pelatih Timnas Spanyol 14/11/2025
  • 4 Warga Manggarai NTT Jadi Tersangka KIarena Timbun Ribuan Liter BBM 14/11/2025
  • Formasi Baru Buat Mengubah Cara Bermain Juventus 13/11/2025
  • Derby della Madonnina: Duel Taktik Antara Pertahanan Kokoh Inter vs Milan 13/11/2025
  • AC Milan Alami Krisis Penyerang, Solusinya Ada di Barcelona? 13/11/2025
  • Gaji Fantastis Vlahovic Jadi Sorotan, Juventus Siapkan Perjanjian Khusus 13/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia