Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Ibu Dan Anak Ditangkap Polisi Karena Terlibat Kasus Pembunuh Pemuda Di Sukabumi

Posted on 08/10/2024

Nasional – Empat tersangka dugaan pembunuhan pada seorang pemuda bernama Diki Jaya (22) ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat. Dua di antara pelaku adalah ibu dan anak, yaitu E (48) serta N (19) yang merupakan warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Sedangkan dua pelaku lainnya adalah GM (20), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi dan J (18), warga Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pembunuhan itu berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9/2024) pagi.

“Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi,” jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).

Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.

Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Akhirnya diketahui bahwa dugaan pembunuhan itu berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23:30 WIB.

Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong. Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh lalu dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.

“Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok,” tutur Samian.

Kemudian, laniut dia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban dengan menumpangi sepeda motor. Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.

“Sedangkan pelaku E, ibu N, berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan kematian korban,” ujar Samian.

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan adalah salah paham saat mereka mabuk bersama di tepi pantai. Pelaku N tiba-tiba mengambil satu bilah pisau dapur kemudian menusuk leher korban.

“Pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung,” kata Samian.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Anggota Polisi di Medan Pukuli Pengendara Motor Gara-gara Ditabrak, Begini Tanggapan Polda Sumut 20/11/2025
  • Ivan Toney Siap Berkorban Besar Demi Bisa Gabung Manchester United di Tahun 2026 20/11/2025
  • Manchester United Siap Buat Lepas Joshua Zirkzee di Januari 2026, Dengan Syarat 20/11/2025
  • Gelandang Real Madrid Ini Dianggap Cocok Buat Menjadi Penerus Casemiro di MU 20/11/2025
  • Kobbie Mainoo Disarankan Pindah ke Arsenal Saja Daripada ‘Membusuk’ Di MU 20/11/2025
  • Bagimana Cara Luciano Spalletti Buat Mengembalikan Juventus ke Jalur Kejayaan 19/11/2025
  • Banjir Meluas, Ratusan Rumah Warga Di Wilayah Selatan Gresik Tergenang Air 19/11/2025
  • Gara-gara Hujan Deras, Tanggul di Gresik Jebol Dan Merendam Permukiman Warga 19/11/2025
  • Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Rp 16,5 Miliar, Kejari Karimun Tetapkan 4 Tersangka 19/11/2025
  • Manchester United Tidak Bisa Memboyong Joao Gomes di Januari 2026? 19/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia