Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Hasil Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Pria Pemilik 2,2 Kg Sabu Di Sidodadi Bandarlampung

Posted on 02/02/2025

Nasional – Polisi mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

“Pada operasi penangkapan Jumat (31 Januari), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Jacob Tilukay, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.

Sebelum mengungkap RF, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung.

Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.

Sementara itu, dari tangan RF, ujar Jacob, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.

Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.

Selain itu, kata dia, di tempat kontrakan milik RF tersebut petugas kepolisian menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Menurut dia, para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan keberhasilan jajaran Polresta Bandarlampung, namun begitu hal ini pun menjadi tantangan bagi Kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran narkoba di wilayah kota ini.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada semua pihak dapat bekerja sama untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya Kota Bandarlampung bebas dari peredaran narkotika,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia