Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Hasil Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Pria Pemilik 2,2 Kg Sabu Di Sidodadi Bandarlampung

Posted on 02/02/2025

Nasional – Polisi mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

“Pada operasi penangkapan Jumat (31 Januari), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Jacob Tilukay, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.

Sebelum mengungkap RF, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung.

Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.

Sementara itu, dari tangan RF, ujar Jacob, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.

Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.

Selain itu, kata dia, di tempat kontrakan milik RF tersebut petugas kepolisian menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Menurut dia, para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan keberhasilan jajaran Polresta Bandarlampung, namun begitu hal ini pun menjadi tantangan bagi Kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran narkoba di wilayah kota ini.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada semua pihak dapat bekerja sama untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya Kota Bandarlampung bebas dari peredaran narkotika,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia