Nasional – Kejadian lucu terjadi saat seorang pencuri tanaman hias langka di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, ketinggalan motornya sesudah melancarkan aksinya. Alhasil, maling yang bernama Yudhi Kiki Widodo (37) warga yang berasal dari Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu pun dengan mudah diamankan oleh polisi.
“Berawal dari sepeda motor milik terduga pelaku kita bisa mengamankannya,” kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Minggu (23/6/2024).
Fauzy mengatakan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengaku kehilangan tanaman hias langka berjenis kuping gajah varigata yang harganya mencapai Rp 100 juta, Sabtu (27/4/2024) lalu.
Ia menyebut, korban melihat terduga pelaku masuk ke halaman rumahnya dan mengambil bunga hias langka jenis kuping gajah varigata dengan cara dicabut dari pot.
Korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berusaha mengejar terduga pelaku. Akan tetapi, terduga pelaku berhasil kabur membawa tanaman hias yang dicuri. Namun tidak disangka, motor milik terduga pelaku, Honda Vario miliknya tertinggal di dekat rumah korban.
“Kemudian pemilik tanaman melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan kami langsung melakukan penyelidikan,” jelas Fauzy.
Menindaklanjuti laporan dari korban, petugas selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan serta mencari bukti-bukti serta petunjuk identitas pelaku dari sepeda motor yang tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Penyelidikan terus dilakukan, sampai akhirnya keberadaan terduga pelaku ditemukan, yakni berada di daerah Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
“Akhirnya terduga pelaku berhasil kami amankan di Banyuwangi. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian bunga hias,” jelasnya.
Dari pengakuan terduga pelaku, tanaman hias hasil curian tersebut sudah dijual melalui media sosial Facebook, dan uang hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari. Saat ini terduga pelaku ditahan di Polsek Kandat dan masih dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut.