Tue. Aug 8th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Ecky Tersangka Pembunuh Dan Pemutilasi Angela Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

2 min read

Tersangka M Ecky Listiantho (34) divonis dengan vonis mati oleh jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa menyatakan, Ecky terbukti secara sah serta membuktikan bersalah menjalankan perbuatan kejahatan pembunuhan berencana kepada Angela Hindriati Wahyuningsih (54). “Menjatuhkan kepada tersangka M Ecky Listiantho dengan hukuman pidana mati seperti mana yang diatur dalam tuntutan (pasal 340 KUHP),” ucap jaksa dalam persidangan.

Mendengar tuntutan, Ecky cuma terdiam. Hakim ketua kemudian bertanya apakah tersangka mau mengajukan pembelaan ataupun nota keberatan.”Gimana tersangka? Apakah mau mengajukan pembelaan? Silakan membahas hal tersebut dengan kuasa hukum,” ucap Hakim Ketua Agus Soetrisno.

Ecky kemudian berdiri dari kursi duduknya. dia mendatangi tim pengacaranya. kurang lebih tiga menit, tersangka berunding terkait pembelaan. “Mohon izin majelis, mengenai dengan tuntutan, kami mau mengajukan pembelaan,” kata tim penasehat hukum Ecky.

Majelis hakim menyetujui pengajuan pembelaan tersebut. nota pledoi bakal disampaikan dua minggu lagi, yaitu Senin, 21 Agustus 2023.

Sebagai informasi, Ecky diringkus bertepatan dengan penemuan potongan badan korban Angela di satu buah kamar kontrakan di area Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022.

Sebelum diringkus, Ecky dikabarkan hilang oleh istrinya lantaran tidak kembali ke rumah semenjak 23 Desember 2022. Ketika melacak keberadaan Ecky itulah, pihak berwajib malah menemukan laki-laki tersebut terdapat di kamar kontrakan bersama jenazah yang termutilasi. Bagian badan korban diletakkan di dua boks kontainer yang diletakkan di dalam kamar mandi rumah kontrakan itu.

Polda Metro Jaya memastikan kalau jenazah yang didapati termutilasi tersebut yaitu wanita dengan nama Angela Hindriati Wahyuningsih yang dikabarkan hilang oleh keluarga semenjak pertengahan 2019.

Ecky diperkirakan menghabisi Angela lantaran pacar gelapnya tersebut ngotot meminta dinikahi serta mengancam bakal melaporkan hubungan gelap mereka pada istri Ecky. Tidak cuma itu, Ecky pun menghabisi Angela karena diperkirakan mau menguasai harta milik korban yang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

Dari hasil penyelidikan serta penyidikan, Ecky mengambil semua uang di rekening Angela sebesar Rp 157 juta serta menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban sebesar Rp 40 juta. Ecky pun disebut menyewakan apartemen milik Angela dengan harga Rp 99 juta setiap tahun, kemudian menjualnya senilai Rp 800 juta.

Setelah menghabisi Angela, Ecky memutilasi jenazah korban buat menghilangkan jejak. akan tetapi, setelah memutilasi, Ecky malah bimbang ke mana mesti membuang jenazah korban. Dirinya pun menyembunyikan potongan badan tersebut selama lebih dari tiga tahun. dirinya menutupi bau busuk dari jenazah memakai bubuk kopi.

Pada sidang pertama, JPU menuntut Ecky dengan tiga pasal, yaitu pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, serta pasal 339 KUHP. Tidak cuma itu, Ecky didakwa satu pasal lagi lantaran menyembunyikan jenazah Angela dengan cara memutilasi badan korban dan menyembunyikannya dalam kontainer.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *