Thu. Oct 5th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Diduga Gara-gara Atribut Perguruan Silat, Pemuda Di Gresik Dikeroyok

2 min read

Seorang pemuda asal dari Desa Dohoagung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, Jawa Timur bernama Ahmad Jainuri (20) jadi target pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh oknum perguruan pencak silat. Dampak pengeroyokan itu, korban mendapati luka-luka pada area badannya.

AKP Aldhino Prima Wirdhan yang merupakan Kasatreskrim Polres Gresik menjelaskan, kejadian pengeroyokan itu berawal ketika korban akan pulang dengan saksi berinisial AFU (16), pada Minggu, 1 Oktober 2023. Mereka berdua berboncengan dengan menaiki sepeda motor Yamaha Vixion dengan nopol W 5474 DJ, jam 02.15 WIB.

Akan tetapi di tengah perjalanan, ketika di jalan poros Desa Dapet, Kecamatan Balongpanggang, mereka bertemu dengan segerombolan yang diperkirakan anggota perguruan silat. Korban yang menggunakan atribut perguruan pencak silat yang berbeda, ujungnya jadi target pengeroyokan.

“Korban dan saksi ditendang sampai terjatuh. sesudah terjatuh korban dikeroyok, setelah itu jaket serta kaus dengan atribut perguruan pencak silat yang digunakan korban diambil,” ucapnya.

Tak cuma melukai serta mengambil atribut perguruan pencak silat yang dipakai korban, oknum itu pun merusak sepeda motor yangdipakai oleh korban. Peristiwa tersebut akhirnya membuat korban membuat ke Polsek Balongpanggang.

“Atas peristiwa pengeroyokan itu korban mendapati luka lebam pada pelipis mata kanan, luka gores pada bahu kiri serta tangan kanan, dan luka sobek di area kepala bagian belakang,” ujarnya.

Sesudah memperoleh laporan, tim Resmob Polres Gresik dipimpin oleh Ipda Komang Andhika setelah itu melaksanakan investigasi buat mencari tersangka pengeroyokan. Sampai ujungnya polisi memperoleh petunjuk serta sukses mengungkap, berkat handphone yang tertinggal di tempat kejadian.

“Tiga pelaku setelah itu kami amankan, yang ketiganya adalah warga yang berasal dari Lamongan,” katanya.

Dua tersangka berinisial AS (22) serta DF (18) diketahui warga yang berasal dari Gintungan, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan. sedangkan satu lainnya berinisial JA (19) salah seorang warga dari Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Lamongan.

“Buat alat bukti yang kami sita satu sajam (senjata tajam) berbentuk parang serta satu linggis,” katanya.

Oleh pihak kepolisian, para tersangka pengeroyokan itu disangkakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *