Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buron Selama 2 Tahun, Selebgram Al Naura Ditangkap Interpol Karena Kasus Investasi Bodong

Posted on 28/10/2024

Nasional – Selebgram asal Palembang, Sumsel bernama Al Naura Karima yang terjerat dalam kasus penipuan berhasil dibekuk Interpol saat berada di Tokyo, Jepang, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Terpidana kasus investasi bodong ini sampai di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II pada Sabtu, 26 Oktober 2024.

Setibanya di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Alnaura yang mengenakan masker hingga kaca mata menutupi wajahnya terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara. Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Al Naura.

Dua tahun menjadi buronan polisi, Al Naura langsung dibawa Tim Kejaksaan Negeri Palembang ke Lapas Perempuan Kelas II A atas vonis bersalah kasus investasi bodong.

Dia dinyatakan bersalah secara sah oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi di Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas dari putusan Pengadilan Tinggi Palembang.

“Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun,” tegas Kajari Palembang Hutamrin, di sela-sela press release penangkapan Alnaura, Sabtu (26/10/2024).

Al Naura terlibat kasus investasi bodong dengan jumlah korban lebih dari 20 orang. Namun ia dilaporkan oleh sepuluh orang dengan total kerugian mencapai Rp 523 juta.

Investasi bodong tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari penjualan bisnis pakaian, namun setelah uang dikirim, Al Naura tidak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan.

Pada April 2022, ia divonis putusan 2,5 tahun penjara. Namun ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.

Lalu jaksa melakukan upaya Kasasi yang putusannya keluar pada November 2022, putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung menetapkan Alnaura dijatuhkan pidana 2 tahun penjara dengan nomor putusan 1211.K/pid/2022.

“Putusan banding terdakwa keluar pada 31 Mei 2022, namun Jaksa kembali mengajukan upaya hukum melalui tingkat Kasasi. Pada tingkat Kasasi terpidana tetap dinyatakan bersalah, yang intinya pada amar putusan Majelis Hakim tingkat kasasi menyatakan Alnaura secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana 2 tahun,” ujar Hutamrin.

Al Naura mangkir dari panggilan, Kejari Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, mereka juga mengeluarkan surat perintah operasi Intelijen dengan nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 pada Januari 2023.

Al Naura juga dikenakan surat pencegahan oleh Kejaksaan Agung. Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice terhadap Al Naura.

“Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu dua tahun penjara,” ujar Vanny.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia