Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP, Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun

Posted on 09/01/2025

Nasional – Seorang perwira polisi berpangkat Briptu berinisial D yang terlibat kasus pemerasan penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP) diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Diketahui, D menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC pada Rabu (8/1/2025).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa D dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

“D juga disanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, Rabu.

Selain itu, pelanggar juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Tak hanya itu, pelanggar diharuskan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Erdi mengatakan, hingga saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 11 terduga pelanggar terkait dengan perkara pemerasan penonton DWP 2024.

“Tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH dan delapan terduga pelanggar diputuskan demosi selama lima hingga delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Erdi mengatakan, D dijatuhi hukuman tersebut karena pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Penonton yang diamankan itu diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, pelanggar telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, D disebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 jo 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya setelah kasus dugaan pemerasan penonton DWP mencuat ke publik.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Dwita Kumu Wardana pada Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan telegam tersebut, inisial D yang dimaksud diduga kuat adalah Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia