Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Terkini Selebritis – Eny Sagita Diancam 7 Tahun Penjara

2 min read

Penyanyi dangdut asli Nganjuk, Eny Sagita, yang telah sukses membawakan lagu Oplosan harus terjerat persoalan hukum. Dirinya didakwa melanggar hak cipta sebab lagu itu ternyata bukanlah karya asli miliknya. Kuasa hukum dari Eny, Bambang Sukoco, telah mengatakan bahwa kliennya dengan nama asli Eny Setyaningsih tersebut didakwa sudah melakukan pelanggaran terkait Pasal 72 ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. “Sedangkan lagu yang menjadi soal yang berjudul Oplosan,” ujar Bambang, pada Selasa 21 Januari 2014.

Kasus tersebut, menurut pendapat Bambang, sebenarnya telah berlangsung sudah cukup lama. Salah seorang seniman Kediri yang bernama Nur Bayan telah mengajukan sebuah laporan pelanggaran hak cipta kepada Polda Jatim setahun yang lalu dengan nama terlapor adalah Eny Sagita. Penyanyi berusia 28 tahun tersebut dituding telah menyerobot lagu berjudul Oplosan yang merupakan ciptaannya, baik itu ketika menyanyi langsung di atas panggung atau menggandakannya berbentuk cakram padat (disk). Oplosan ini memang ada di antara sejumlah lagu milik Eny yang direkam dengan grup Sagita.

Usai lama tertahan di Polda, kasus ini terlimpah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk. Lalu Pengadilan Negeri Nganjuk menggelar sidang perdana dalam agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 20 Januari 2014 kemarin. Dakwaan jaksa, mudah untuk dibantah, menurut kacamata Bambang. Karena sampai sekarang, Nur Bayan, belum saqnggup membuktikan lagu itu merupakan asli ciptaannya, ataupun setidaknya telah didaftarkan menjadi hasil kreasinya. Ini artinya, siapa pun bebas untuk menyanyikannya lagunya di panggung. “Penyanyi lainpun juga tak sedikit yang ikut menyanyikan, bahkan sampai di TV,” tambah Bambang.

Meski begitu, ia mengakui kliennya memanglah bukan pencipta dari lagu itu. Hanya saja, dengan demikian tak berarti saat menyanyikan di atas panggung, kami harus memohon izin terlebih dahulu pada pencipta lagunya. Pihak JPU Kejaksaan Negeri Nganjuk, Luchas Rohman, mengatakan bahwa Eny akan dijerat pasal pelanggaran hak cipta yang memiliki ancaman hukuman cukup berat. Terdakwa mungkin akan dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda Rp 5 miliar. ” Sebab terdakwa melakukan tindak pencurian karya,” sebut Luchas pada dakwaannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *