Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Irwansyah Diperiksa KPK

2 min read

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa artis yang sekaligus seorang penyanyi Irwansyah, yang menjadi Direktur pada PT Adika Cipta Pratama, selaku saksi pada kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dilakukan oleh tersangka yang bernama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan. “Diperiksa menjadi saksi TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan serta Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pada hari Rabu (5/11/2014). Ketika datang di Gedung KPK, Irwansyah tak mengaku hendak diperiksa menjadi saksi. Ia kemudian mengaku bermaksud untuk menjenguk Wawan.

Akan tetapi, nampak ada tanda pengenal dan menunjukkan Irwansyah segera diperiksa sehubungan dalam sebuah penyidikan. Ketika ditanyakan lagi masalah agenda pemeriksaan, Irwansyah lalu menyiratkan bahwa ia akan melakoni pemeriksaan. “Insya Allah,” katanya. Wawan sendiri memang dikenal royal membagikan mobil mewah bagi anggota DPRD bahkan bagi kalangan artis. Mobil ini diduga guna menyamarkan pencucian uang yang telah dilakukan oleh adik gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah tersebut.

Sementara untuk artis yang sempat diperiksa KPK sehubungan dengan kasus Wawan antara lain adalah Jennifer Dunn serta Catherine Wilson sebab diduga ikut menerima mobil Wawan. Nama Irwansyah juga sempat disebut pada kasus ini sehubungan dengan investasi dari Wawan pada rumah produksi Irwansyah bernama R1 Picture. Pada penelusuran KPK, Wawan dikatakan mempunyai ratusan aset tersebar pelosok Banten, Jakarta, Jawa Barat, serta Bali.

Aset ini berupa tanah, bangunan, serta kendaraan. KPK sudah menyita beberapa aset itu. Pada pelacakan aset oleh KPK ditemukan ada 150 item aset yang merupakan milik dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan diduga menjadi hasil dari tindak pidana korupsi. Beberapa aset itu diantaranya berupa mobil, tanah, serta bangunan dan tersebar pada sejumlah tempat. KPK menetapkan Wawan menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wawan tidak hanya terjerat pasal pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 terkait TPPU. KPK pun menjerat Wawan menggunakan UU TPPU 2003 guna mengantisipasi aset yang didugakan didapat dari korupsi pada sebelum tahun 2010.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *