Thu. Apr 13th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Good Bye Yuk Keep Smile

2 min read

Akhirnya pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administratif berupa penghentian untuk sementara terhadap program tayangan Yuk Keep Smile (YKS) yang disiarkan oleh Trans TV. Dari pengaduan masyarakat dan pemantauan secara langsung oleh KPI serta hasil dari analisa mendalam, pihak KPI mendapati adanya pelanggaran pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standa Program Siaran (P3 & SPS) KPI 2012 dalam program (YKS) “Yuk Keep Smile” yang tayang di 20 Juni 2014 jam 19.22 WIB.

Dalam program itu, YKS telah menayangkan sebuah adegan dari pengisi acara yang tenagh dihipnotis lalu melecehkan tokoh Benyamin Sueb. Ini menjadi pelanggaran pada pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran dimana melarang program siaran yang menampilkan adanya ungkapan kasar serta makian, baik itu secara verbal ataupun nonverbal, dan mempunyai kecenderungan untuk menghina ataupun merendahkan aspek martabat manusia.

Judhariksawan, Ketua dari KPI Pusat menjelaskan bahwa putusan ini ditempuh KPI usai melalui proses klarifikasi bersama jajaran direksi dari pihak Trans TV, termasuk Atiek Nur Wahyuni selaku direktur utama pada Rabu (25/6/2014). Pihak Trans TV mengakui kelalaian pada pihaknya, serta meminta maaf untuk tayangan yang telah melukai perasaan dari warga Betawi tersebut.

YKS sebelumnya sudah menerima sanksi administratif yakni teguran pertama tanggal 3 Januari 2014 yang lalu, lalu teguran kedua tanggal 5 Februari 2014 serta pengurangan durasi pada tanggal 13 Maret 2014. Untuk sanksi berupa penghentian sementara tersebut diambil sesuai kewenangan dari KPI sebagaimana dalam Undang-Undang no. 32 tahun 2002 terkait masalah penyiaran, pada pasal 55 ayat (2).

Judha juga sempat menegaskan sepanjang pelaksanaan dari sanksi administratif ini, pihak Trans TV tak boleh menggantikan program YKS menggunakan format program serupa baik pada waktu siaran dari YKS atau pada waktu lain, sesuai pasal 80 ayat (2) pada Standar Program Siaran. Pihak KPI pun memerintahkan kepada manajemen Trans TV agar memberikan pembinaan demi meningkatkan kualitas dari isi siaran pada segenap jajaran program, produksi, pengisi acara dan termasuk pula kepada artis yang ditampilkan. Bagi Anda para penggemar tayangan YKS ini ada baiknya bersabar dulu dan menanti kemungkinan acara ini akan ditampilkan kembali oleh pihak Trans TV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *