Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Selebritis – Christy Jusung Tuntut Rp 60 Juta/Bulan Ditolak Hakim

2 min read

Bahtera rumah tangga dari Christy Jusung dengan Jay Alatas nampaknya sudah resmi berakhir. Pihak majelis hakim dari Pengadilan Agama (PA) telah mengabulkan gugatan dari Christy kepada suaminya. Maka keduanya kini secara resmi telah bercerai dan oleh karena itulah Christy pun lagi-lagi menyandang statusnya sebagai janda.

“Ini merupakan putusan, kami telah bersyukur bahwa hakim telah mengabulkan gugatan dari klien, Christy Jusung,” kata Andi Saputro selaku kuasa hukum dari Christy hari Senin, (23/6/2014) dari gedung PA, Jakarta Selatan. Akan tetapi, sidang putusan pada hari ini, sosok Christy tak nampak batang hidungnya lantaran tengah berhalangan oleh urusan yang tidak dapat ditinggalkannya. Maka dari itu hanya pihak kuasa hukum saja yang mewakilinya pada persidangan.

“Klien kami tak dapat menghadiri sidang. Namun, nanti akan kami beritahukan hasilnya,” katanya. Meski begitu, majelis hakim masih belum kabulkan tuntutan Mut’ah kliennya senilai Rp 500 juta serta Iddah sejumlah Rp 300 juta. “Apakah nanti banding, masih kami akan dikonsultasikan pada klien,” lanjutnya.

Di sisi lain, Dody Haryanto selaku kuasa hukum pihak Jay Alatas menilai bahwa putusan majelis hakim PA Jakarta Selatan tersebut sudah tepat dimana majelis tak mengabulkan tuntutan dari mut’ah dan Iddah tersebut. “Pihak majelis hakim telah memutuskannya dengan sangat sempurna. Sebab kan yang meminta cerai itukan pihak istri. Makanya Pak Jay pun gak ada kewajiban dari suami memberi uang mut’ah serta iddah,” kata Dody dijumpai pada kesempatan yang sama di kantor PA Jakarta Selatan.

Pihak hakim, dilanjutkannya, juga telah menolak adanya tuntutan dari Christy sehubungan dengan nafkah bulanan semenjak gugatan tersebut diajukan. Seperti halnya yang diketahui sebelumnya bahwa pihak Christy melayangkan tuntutan senilai Rp 60 juta tiap bulannya. “Kecuali jika yang mau menceraikan itu adalah Pak Jay. Jika gugatan itu terhitung mulai dari bulan Januari, ya tinggal kalikan saja berapa jumlahnya. Namun itupun juga ditolak oleh majelis hakim,” tambahnya lagi. Jika masih tak puas pada putusan itu Christy pun masih berhak untuk mengajukan banding, katanya menambahkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *