Sun. Apr 9th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Seleb – Negosiasi Berujung Laporan Pemerasan Ian Kasela

2 min read

Kasus kembali mengguncang pemain hiburan Tanah Air. Kali ini Setyadi Santoso selaku bos tempat karaoke Happy Puppy mempolisikan vokalis band Radja, Ian Kasela ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pemerasan. Merasa tidak terima atas tuduhan itu, Ian berencana akan melapor balik. Rencananya, Ian melaporkan Setyadi Santoso pada Mabes Polri dengan tuduhan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Rencananya waktu dekat ini segera kita buat laporannya,” ujar Suhendra Asido Hutabrat, kuasa hukum Ian Kamis (24/12/2015). Suhendra mengatakan jalur hukum harus ditempuh sebab ia mendapati indikasi pembunuhan karakter kepada kliennya. Terlebih, imbasnya tidak hanya mengenai Ian saja, tetapi juga pada personel band Radja yang lainnya. “Berita Ian yang mengintimidasi, mengancam serta memeras Setyadi Santoso ini telah menyebar ke media massa juga online. Maka dari itu pula nama Ian, Moldy serta Band Radja jadi tercemar,” kata Suhendra.

Terkait tuduhan pemerasan, Suhendra mengaku bahwa kliennya sekedar melakukan negosiasi ganti rugi sebab lagunya sudah dipakai Happy Puppy tanpa izin Band Radja. “Apalagi negosiasi ini juga dilakukan dengan terbuka tanpa unsur pemerasan. Ini negosiasi kok dikatakan pemerasan. Ini sudah patut diduga kalau sebenarnya ada upaya dari Setyadi Santoso agar bisa terbebas dari jeratan hukum oleh laporan Ian yang sebelumnya,” ujar Suhendar.

mahadewi

Ian dilaporkan oleh pihak Happy Puppy pada Polda Jawa Timur dengan tuduhan melakukan pemerasan. Pada laporannya tersebut, Happy Puppy mengaku sudah menawarkan ganti rugi atas penggunaan lagu-lagu dari band Radja yang tanpa ada izin terlebih dahulu. “Kami menawarkan ganti rugi yang sesuai standart, namun Ian justru minta angka yang fantastis. Dia minta ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dimana uang itu harus disetorkan secara langsung pada Ian, bukan lewat YKCI,”  terang Maharani Dewi selaku manager Legal Happy Puppy yang didampingi oleh Sahat Maralitua Sidabuke, penasihat hukum Happy Puppy ketika mengadakan konferensi pers dari Happy Puppy Mayjen Sungkono Surabaya, hari Rabu (16/12/2015).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *