Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Seleb – Keadaan Bugil, Nikita Mirzani Diamankan

2 min read

Nikita Mirzani jadi sumber berita miring lagi. Kasubdirektorat Perjudian dan Asusila dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Umar Fana menjelaskan bahwa Nikita Mirzani serta PR ditangkap dalam kondisi tanpa busana dari Hotel Kempinsky, Jakarta, waktu kemarin malam. “Korban yang sudah diperdagangkan ada dalam kamar, dalam keadaan telanjang,” terang Umar dari pesan singkat yang diterima pihak media, pada Jumat (11/12).

Selain halnya mengamankan Nikita serta PR, pada keterangan singkat itu, Umar juga menyampaikan sudah menangkap 2 orang lainnya yakni F dan O yang diduga mucikari untuk prostitusi online. Selain itu, Umar mengatakan bahwa penangkapan kepada 4 orang ini terjadi pukul 22.00 WIB serta dilaksanakan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Bareskrim Polri. “Kedua laki-laki yang diamankan semalam ini diduga sudah melakukan TPPO yakni prostitusi artis seperti yang dimaksud pada Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 terkait TPPO,” beber Umar.

Pasca penangkapan itu, keempat orang ini segera digelandang menuju kantor Bareskrim Mabes Polri guna dimintai keterangannya. Selain dari itu, sejumlah barang bukti saat operasi itu juga turut diamankan petugas polisi demi kepentingan penyidikan. “Untuk barang bukti yang diamankan antara lain; rekaman CCTV, dokumen kwitansi pembayaran kamar, lalu telepon genggam, kondom, kunci, lalu uang senilai Rp7 juta,” sebut Umar.

Sebelumnya diberitakan bahwa setelah diperiksa penyidik hingga beberapa jam lamanya, Nikita Mirzani serta PR akhirnya dipindah ke Dinas Sosial guna dilakukan penilaian kepada mereka berdua. Polisi kemudian menilai bahwa Nikita serta PR adalah korban maka dari itu tak bisa kena pidana. Sementara, 2 orang lainnya, yakni F serta O diduga bersalah serta dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 terkait TPPO dimana ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp600 juta. Lebih jauh, , para pengguna dari jasa prostitusi itu pun juga akan terjerat pidana oleh Pasal 12 UU No 21 Tahun 2007 terkait TPPO.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *