Fri. Apr 14th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Hiburan – Ada Darah, Tukang Bubur Naik Haji Dijewer KPI

2 min read

Pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terpaksa menjatuhkan teguran pada Sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series yang sudah tayang 3 tahun silam. Sinetron yang sudah masuk episode 1780 tersebut dikenai sanksi oleh KPI lantaran menampilkan adegan yang sifatnya kekerasan. Mengutip pada surat edaran KPI 7 Oktober 2015, Tukang Bubur Naik Haji The Series tayang di RCTI tanggal 21 September 2015 pada pukul 19.39 sudah menampilkan adegan pria dipukuli wajahnya hingga berdarah. KPI Pusat pun menilai bahwa adegan itu harusnya tak boleh ditayangkan sebab berbahaya serta berpotensi ditiru penonton. Apalagi lagi, program itu tayang di luar jam Dewasa (D).

Hasilnya KPI Pusat memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa Teguran Tertulis, sebab tak sesuai terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 & Pasal 21 Ayat (1) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI Tahun 2012 Pasal 15 Ayat (1) & Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Selain dari itu, masih di tanggal yang sama pula, pihak KPI juga mendapati kata-kata kasar berupa “Setan lo ya!” pada sinetron itu. Maka sesuai terhadap Pasal 80 jo. Pasal 24 SPS KPI Tahun 2012 yang menyiarkan ungkapan kasar serta makian pada sebuah program siaran biosa berimplikasi kepada sanksi administratif berupa penghentian sementara.

Sejumlah pelanggaran pada sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series pada catatan KPI tersebut sebenarnya sudah menumpuk. Terdahulu, sinetron ini juga sempat menerima Surat Peringatan No. 118/K/KPI/2/15 di tanggal 12 Februari 2015 setelah menayangkan secara eksplisit berupa mayat dari seorang pria yang memiliki wajah penuh luka serta sudah membusuk. Maka dari itu, pihak KPI pun menegaskan lagi supaya sinetron tersebut tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kami juga sudah mengingatkan agar tidak mengulang kesalahan yang sama dalam pembinaan KPI Pusat pada program Saudara. Maka Saudara wajib menjadikan P3 serta SPS KPI Tahun 2012 untuk acuan utama pada penayangan sebuah program siaran,” dituliskan KPI yang khusus ditujukan pada sinetron unggulan stasiun RCTI itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *