Tue. Apr 11th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Artis Terpopuler – Eza Gionino Terjerat Kasus Narkoba

2 min read

Aparat dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terpaksa menggelandang artis dengan inisial EG (28) ketika mengonsumsi narkoba dari jenis sabu. Sosok artis yang kemudian diketahui adalah Eza Gionino tersebut diringkus di kediamannya yang ada di Kompleks Cibubur Country, Cikeas, Bogor, Jabar, pada hari Sabtu 1 Agustus 2015 lalu. AKBP Surawan selaku Wakapolres Metro Jakarta Selatan mengatakan bahwa penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan warga terkait adanya penyalahgunaan narkoba pada wilayah Kemang, Jaksel.

Setelah laporan tersebutdikembangkan, pihak kepolisian mendapati beberapa bukti yang kemudian mengerucut pada aktor ganteng itu. “Lalu kita telusuri dari daerah Kemang, lalu Pasar Minggu, hingga ke tersangka (EG) ini. Selanjutnya kita melakukan penindakan pada tersangka,” terang Surawan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan, hari Senin (3/8/2015) kemarin.

Kepada petugas, Eza mengaku bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari pengedar dengan inisial K. Ia lantas melakukan transaksi sabu tersebut pada kawasan Kemang, di Jakarta Selatan. “Ia dapat barangnya ini dari pengedar inisial K. ia mengaku beli dengan harga Rp 450 ribu,” kata Surawan. Kini petugas pun ganti memburu K yang merupakan pemasok sabu pada Eza. Akan tetapi pihak kepolisian masih menyimpan rapat identitas K ini, termasuk apa profe‎sinya serta kaitannya terhadap jaringan narkoba yang lain.

“Ini adalah jaringan yang berbeda dari jaringan artis yang sebelumnya. K ini masih jadi DPO (Daftar Pencarian Orang), dan sedang kamu buru. Semoga saja bisa segera tertangkap,” kata Surawan. Polisi juga sedang mendalami adakah kemungkinan nama artis lain yang juga menikmati narkoba asal buron K ini. “‎Kita masih menelusuri ‎jaringan K. Kemungkinan masih ada temen-temen artis lagi yang akan kita telusuri. Saat ini kami masih kejar K selaku pengedar,” lanjut dia.

Sementara itu, Eza kini ditahan Mapolres Metro Jakarta Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Eza akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika beserta ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *