Mon. Apr 10th, 2023

kabaraku.com

Berita Terkini, Sinopsis Film Terbaru 21, Olahraga Sepakbola

Berita Artis – Terjerat Penipuan, Sandy Tumiwa Diamankan Polisi

2 min read

Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan artis Sandy M.I Tumiwa (33) yang merupakan satu dari tersangka kasus penipuan dengan kedok investasi. Penangkapan terhadap Sandy ini berdasar 3 surat berisi laporan polisi yang ditulis tahun 2012 yang lalu. Kombes Krishna Murti, Direktur Reskrimum Polda Mertro Jaya mengatakan bahwa Sandy ditangkap pada hari ini di sebuah kamar yang ada di Lena Residen, Palmerah, kawasan Jakarta Barat, ketika pulang dari Bandung. “Ditreskrimum mengamankan artis Sandy Tumiwa dengan dugaan kasus penipuan yang sudah dilakukan beserta rekannya yang juga segera kami tangkap,” kata Krishna dari Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, hari Kamis (26/11).

Ia menuturkan bahwa alasan dalam penangkapan ini dilakukan juga lantaran lokasi tempat tinggal Sandy yang tak menetap serta dikhawatirkan hendak melarikan diri. Sedangkan tersangka yang lain Astriana atau Cici, berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Untuk yang besangkutan ini saat dimintai pertanggungjawaban selalu tak ada. Kami juga sudah komunikasikan bersama Kejati. Di waktu dekat ini segera kami limpahkan,” kata Krishna.

Sandy sendiri tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 11.45 WIB dalam keadaan tangan sudah terborgol. Mengenakan kemeja warna merah, Sandy enggan menjawab semua pertanyaan dari awak media terkait kasus yang sedang menerpanya ini. Sandy segera digelandang polisi menuju ruang penyidik guna diperiksa. Berdasar pada keterangan tertulis pihak Kepolisian, Sandy dengan tersangka yang lain yaitu Astriana ini membuat sebuah perusahaan dengan nama PT CSM Bintang Indonesia guna menggaet investor. Keduanya juga menjanjikan keuntungan pada investornya sejumlah 18-40 persen jika menginvestasikan sejumlah banyak uang pada perusahaan itu.

Nasabah pun juga diminta para tersangka ini guna menggaet investor yang lain serta dijanjikan diberi keuntungan sebesar 10-15 persen atas uang yang telah diinvestasikan pada perusahaannya itu. Akan tetapi, setelah mereka menyetor dana serta mengajak serta orang lain bergabung, para tersangka ini malah menghabiskan uang milik para investor guna kepentingan pribadi. Uang itu didaftarkan pada sebuah perusahaan trading forex yang ada di Jakarta yang mengatasnamakan pribadi. Berdasar pada hasil penyidikan, hingga lebih dari 20 orang sudah jadi korban aksi penipuan ini dengan total kerugian yang mencapai Rp7 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *