Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 331 Kg Daging Hiu Di Aru Maluku

Posted on 11/08/2024

Nasional – Anggota Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BKHIT berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 331 kilogram daging ikan hiu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur dari Pelabuhan Laut Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

“Petugas karantina berhasil menggagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, ” kata Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dobo, Rizky Danang Ramadhan di Ambon, Maluku, Jumat 9 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggabungkan hiu tersebut dengan ikan lainnya dalam satu kali pengiriman.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, sehingga media pembawa hiu yang tidak terdapat dalam permohonan pun dikeluarkan dan ditolak pengirimannya.

“Hiu tersebut tidak termasuk dalam data yang dicantumkan dalam PPK Online. Terlebih ketika petugas meminta dokumen lain, pemilik media pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan penolakan pengeluaran hiu tersebut dari Pelabuhan Dobo, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dan pengawasan rutin dilakukan bersama petugas PSDKP, petugas PPN, dan petugas pelabuhan perikanan pantai belakang Wamar, Dobo.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan tertuang pada Pasal 37 UU 21/2019 tentang KHIT, yakni berbunyi petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.

Pemeriksaan ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, kesesuaian jenis, dan kesesuaian jumlah media pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.

“Mari bersama lapor ke petugas karantina agar media pembawa yang dikirim terjamin kesehatan dan keamanannya dengan bebas dari HPHK, HPIK dan OPTK,” kata Ramadhan.

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman menambahkan, pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku harus melalui pintu-pintu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, hewan dan tumbuhan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan proses karantina dan uji laboratorium kesehatan hewan maupun tumbuhan.

“Sebanyak 16 pintu masuk lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan di Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada komoditas tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • JPU Tuntut Hukuman Mati Pada Terdakwa Kasus Pembunuhan Kakak Kandung Sekeluarga Di Kediri 07/07/2025
  • Cari Striker Baru, MU Ingin Datangkan Striker Dari Liga Arab Saudi 07/07/2025
  • Tersingkir Dari Piala Dunia Antarklub, Ini Permintaan Pep Guardiola Pada Manchester City 07/07/2025
  • Untuk Mengatasi Banjir, Pemkot Cimahi Bakal Bongkar Pintu Air Dan Bangunan Liar 04/07/2025
  • Ismail Ditangkap Polisi Gara-gara Curi Motor, Tunangan Batalkan Rencana Pernikahan 04/07/2025
  • Real Madrid Dan Barcelona Dapat Keistimewaan Khusus Berkat Aturan Baru Copa del Rey 04/07/2025
  • Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde 04/07/2025
  • Sopir Truk Kabur Ke Temanggung Usai Tabrak Mahasiswi Di Banjarbaru 04/07/2025
  • Ternyata Alejandro Garnacho Tidak Laku Dijual MU 04/07/2025
  • Direktur UD Mabruq Ditahan Karena Terlibat Korupsi Penyertaan Modal Di Bangkalan 04/07/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia