Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan 331 Kg Daging Hiu Di Aru Maluku

Posted on 11/08/2024

Nasional – Anggota Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan atau BKHIT berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 331 kilogram daging ikan hiu yang akan dikirim ke Provinsi Jawa Timur dari Pelabuhan Laut Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

“Petugas karantina berhasil menggagalkan penyelundupan hiu tujuan Jawa Timur setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, ” kata Petugas Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Dobo, Rizky Danang Ramadhan di Ambon, Maluku, Jumat 9 Agustus, disitat Antara.

Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan adalah dengan menggabungkan hiu tersebut dengan ikan lainnya dalam satu kali pengiriman.

Setelah dilakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik, terdapat ketidaksesuaian data, sehingga media pembawa hiu yang tidak terdapat dalam permohonan pun dikeluarkan dan ditolak pengirimannya.

“Hiu tersebut tidak termasuk dalam data yang dicantumkan dalam PPK Online. Terlebih ketika petugas meminta dokumen lain, pemilik media pembawa tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut,” katanya.

Selanjutnya, petugas melakukan tindakan penolakan pengeluaran hiu tersebut dari Pelabuhan Dobo, karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pemeriksaan dan pengawasan rutin dilakukan bersama petugas PSDKP, petugas PPN, dan petugas pelabuhan perikanan pantai belakang Wamar, Dobo.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan tertuang pada Pasal 37 UU 21/2019 tentang KHIT, yakni berbunyi petugas Karantina melakukan pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen.

Pemeriksaan ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, kesesuaian jenis, dan kesesuaian jumlah media pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.

“Mari bersama lapor ke petugas karantina agar media pembawa yang dikirim terjamin kesehatan dan keamanannya dengan bebas dari HPHK, HPIK dan OPTK,” kata Ramadhan.

Kepala BKHIT Maluku Abdur Rohman menambahkan, pengiriman hewan maupun tumbuhan dari dan keluar Maluku harus melalui pintu-pintu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, hewan dan tumbuhan tersebut harus dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan proses karantina dan uji laboratorium kesehatan hewan maupun tumbuhan.

“Sebanyak 16 pintu masuk lalu lintas hewan ikan dan tumbuhan di Maluku untuk memperketat pengawasan terhadap risiko masuk dan keluarnya penyakit pada komoditas tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Sebanyak 15 Tahanan Di Rutan Polsek Samarinda Kota Kabur Dengan Cara Menjebol Kloset 19/10/2025
  • 4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun Di Pelalawan, Suami Istri Tewas 19/10/2025
  • Bukayo Saka Kritik Diri Sendiri Setelah Arsenal Kalahkan Fulham 19/10/2025
  • Korban Tabrakan Mobil MBG Dan KA Mataram Di Purworejo Bertambah, 2 Orang Tewas 19/10/2025
  • Seorang Warga Sipil Tewas Usai Dianiaya OTK Di Yahukimo, Polisi Duga Ada Keterlibatan KKB 19/10/2025
  • 8 Tips Tetap Sehat Dan Kuat Ketika Cuaca Panas Ekstrem Melanda 19/10/2025
  • Daftar Cedera AC Milan Makin Panjang, Loftus-Cheek Dan Nkunku Ikut Absen Saat Lawan Fiorentina? 19/10/2025
  • Meski Liverpool Kalah Tiga Kali Beruntun, MU Tetap Tidak Boleh Gegabah 19/10/2025
  • Inilah Yang Jadi Kunci Utama Kemenangan Inter Milan Atas AS Roma Di Olimpico 19/10/2025
  • Cedera Cole Palmer Adalah Masalah Yang Sangat Serius Buat Chelsea 19/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia