Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Aset Milik Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp221 Miliar Disita Bareskrim Polri

Posted on 19/09/2024

Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan pada aset milik terpidana kasus narkoba yang bernama Hendra Sabarudin (HS). Jumlahnya mencapai Rp221 miliar.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu, 18 September.

Sejumlah aset yang disita berupa berbagai jenis kendaraan yakni 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 1 speed boat, 4 kapal, dan 2 ATV.

Kemudian, ada juga 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, kata Wahyu, merupakan kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN.

Sebab, dimulai dari informasi yang diberikan Ditjen Pas soal adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Informasi itupun ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Hendra Sabarudin (HS) diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba meski telah menjalani penahanan.

“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” sebutnya.

Terpidana HS telah mengendalikan peredaran sabu sejak 2017 sampai 2024. Total yang diedarkan mencapai 7 ton.

Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang,” kata Wahyu.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Ternyata Bayern Munchen Pernah Berusaha Membajak Pedri Dari Barcelona 16/06/2025
  • 5 Remaja Di Medan Merampok Warga Pakai Parang Demi Sewa Hotel 14/06/2025
  • Personil Polda Kepri Ditangkap Karena Tipu Warga Batam Masuk Polisi Rp 280 Juta 14/06/2025
  • Ketua LSM Peras Perusahaan Banten : Minta 3 Mobil, iPhone, Dan 15 Juta Tiap Bulan 14/06/2025
  • Pria Jember Yang Membunuh Ayah Kandungnya Tewas Usai Ditembak Polisi 13/06/2025
  • Puncak Kemarau Diprediksi Terjadi Di Bulan Juli-Agustus, Kalteng Waspadai Ancaman Karhutla 13/06/2025
  • Terdesak Cicilan Motor, Seorang Pemuda Di Bangka 2 Kali Rampok Rumah Yang Sama 13/06/2025
  • Napi Perempuan Di Pontianak Manfaat Anak Kandung Buat Selundupkan Sabu Ke Lapas 13/06/2025
  • Viral Video Kepala Desa Karangsari Cirebon Sawer Uang Di Diskotek 13/06/2025
  • Gudang Rumput Laut Di Nunukan Dimaling, 200 Karung Hilang, Pemilik Rugi Alami Kerugian Rp 375 Juta 12/06/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia