Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Aset Milik Terpidana Kasus Narkoba Senilai Rp221 Miliar Disita Bareskrim Polri

Posted on 19/09/2024

Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan pada aset milik terpidana kasus narkoba yang bernama Hendra Sabarudin (HS). Jumlahnya mencapai Rp221 miliar.

“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu, 18 September.

Sejumlah aset yang disita berupa berbagai jenis kendaraan yakni 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 1 speed boat, 4 kapal, dan 2 ATV.

Kemudian, ada juga 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.

Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, kata Wahyu, merupakan kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN.

Sebab, dimulai dari informasi yang diberikan Ditjen Pas soal adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.

Informasi itupun ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Hendra Sabarudin (HS) diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba meski telah menjalani penahanan.

“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” sebutnya.

Terpidana HS telah mengendalikan peredaran sabu sejak 2017 sampai 2024. Total yang diedarkan mencapai 7 ton.

Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang,” kata Wahyu.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia