Nasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyitaan pada aset milik terpidana kasus narkoba yang bernama Hendra Sabarudin (HS). Jumlahnya mencapai Rp221 miliar.
“Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada kepada wartawan, Rabu, 18 September.
Sejumlah aset yang disita berupa berbagai jenis kendaraan yakni 21 kendaraan roda empat, 28 kendaraan roda dua, 1 speed boat, 4 kapal, dan 2 ATV.
Kemudian, ada juga 44 bidang tanah dan bangunan, 2 jam tangan Mewah, uang tunai Rp1.200.000.000 dan deposito sebesar Rp500.000.000.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, kata Wahyu, merupakan kerjasama dengan Ditjen Pas Kemenkumham, PPATK dan BNN.
Sebab, dimulai dari informasi yang diberikan Ditjen Pas soal adanya narapidana di Lapas Tarakan Kelas II A yang kerap berbuat onar.
Informasi itupun ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, Hendra Sabarudin (HS) diketahui masih mengendalikan peredaran narkoba meski telah menjalani penahanan.
“Dari hasil penyelidikan, HS masih mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia Bagian Tengah khususnya wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur, artinya meskipun berada di dalam lapas dia masih memiliki kemampuan untuk peredaran narkoba,” sebutnya.
Terpidana HS telah mengendalikan peredaran sabu sejak 2017 sampai 2024. Total yang diedarkan mencapai 7 ton.
Uang dari hasil peredaran narkoba jenis sabu tersebut kemudian disamarkan oleh HS dibantu oleh delapan orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Peran delapan tersangka berinisial TR, MA, SY, CA, AZ, NY, RO dan AY yakni mengelola aset dan melakukan pencucian uang,” kata Wahyu.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 3,4,5, 6 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Atau Pasal 137 huruf a, b Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika & Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.