Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Hasil Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Pria Pemilik 2,2 Kg Sabu Di Sidodadi Bandarlampung

Posted on 02/02/2025

Nasional – Polisi mengamankan satu orang yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,2 kilogram (kg) di Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.

“Pada operasi penangkapan Jumat (31 Januari), jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengamankan RF di tempat kontrakannya di Kelurahan Sidodadi,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Jacob Tilukay, dalam keterangannya yang diterima di Bandarlampung, Minggu 2 Februari, disitat Antara.

Dia menjelaskan, penangkapan RF merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah diungkap oleh jajaran Polresta Bandarlampung.

Sebelum mengungkap RF, kata dia, pihaknya telah melakukan berbagai penangkap di daerah Telukbetung.

Dari serangkaian kegiatan penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan pelaku AF, HL, RD, RI dan HM. Dari tangan lima pengedar narkotika ini kami mengamankan 0,95 gram, 0,18 gram, dan 0,66 gram.

Sementara itu, dari tangan RF, ujar Jacob, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berwarna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi kristal putih, satu kantong plastik bening yang berisi 12 plastik klip berisi sabu.

Kemudian, satu plastik klip berisi empat plastik klip sabu, satu plastik klip berisi tiga plastik klip sabu, satu plastik klip berisi 12 plastik klip sabu, dengan total berat bruto mencapai 2.200 gram atau 2,2 kg senilai Rp2.201.790.000.

Selain itu, kata dia, di tempat kontrakan milik RF tersebut petugas kepolisian menemukan 100 butir pil ekstasi yang dibungkus terpisah dalam 10 plastik klip dengan nilai Rp35.000.000.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini setidaknya kami berhasil menyelamatkan sekitar 110 ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” kata dia.

Menurut dia, para pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mereka akan dikenakan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata dia.

Dia mengatakan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan keberhasilan jajaran Polresta Bandarlampung, namun begitu hal ini pun menjadi tantangan bagi Kepolisian untuk terus bisa memerangi peredaran narkoba di wilayah kota ini.

“Oleh sebab itu kami meminta kepada semua pihak dapat bekerja sama untuk terus mengungkap peredaran gelap narkotika hingga harapannya Kota Bandarlampung bebas dari peredaran narkotika,” kata dia.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Kronologi Mobil Perwira Polri Dicuri Polisi Di Lampung, Sempat Diinapkan Di Area Parkir RSUD 29/10/2025
  • Polisi Tangkap Seorang Pria Di Tasikmalaya Karena Bunuh Temannya Saat Nongkrong 29/10/2025
  • Baru 2 Minggu Diresmikan, Baut Jembatan Di Probolinggo Sudah Kendur 29/10/2025
  • Tertimbun Longsor, Penambang Emas Ilegal Di Area Perhutani Kebumen Ditemukan Tewas 29/10/2025
  • Sakit Hati Mertuanya Dihina, Seorang Pria Di Cimahi Habisi Nyawa Tetangganya 28/10/2025
  • Diduga Jadi Tempat Prostitusi, Polisi Gerebek Rumah Kontrakan Di Singosari Malang 28/10/2025
  • Brigadir HA Diperiksa Polda Banten Karena Diduga Langgar Kode Etik Asusila 28/10/2025
  • Kakek Penjaga Kontrakan Di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Di Dalam Toren Air 28/10/2025
  • Alasan Pelaku Kabur Setelah Menabrak Motor Dan Tewaskan 4 Orang Sekeluarga 28/10/2025
  • Cuma Satu Pelatih MU Yang Dicintai Marcus Rashford, Dan Itu Bukan Ten Hag 28/10/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia