Nasional – Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan kasus pemerasan senilai Rp 20 miliar yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini terkait dengan dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyelidikan sedang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memproses kasus ini secara prosedural, proporsional, dan profesional sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (27/1/2025) dilansir dari Antara.
Sebelumnya, AKBP Bintoro membantah tuduhan pemerasan tersebut. Ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah yang dibuat oleh tersangka Arif Nugroho.
“Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1/2025).
Menurut Bintoro, kasus ini bermula dari laporan terhadap AN yang diduga melakukan tindak kejahatan seksual dan pelanggaran perlindungan anak, yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan.
Kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obatan terlarang dan senjata api sebagai barang bukti.
Bintoro menjelaskan penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, saat dirinya masih menjabat sebagai kasatreskrim.
“Singkat cerita, proses penyidikan sudah selesai, dan perkara ini telah dinyatakan P21. Berkas dan barang bukti telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan,” ungkap Bintoro menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.