Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Buntut Kasus Pemerasan Penonton DWP, Satu Oknum Polisi Dihukum Demosi 5 Tahun

Posted on 09/01/2025

Nasional – Seorang perwira polisi berpangkat Briptu berinisial D yang terlibat kasus pemerasan penonton di Djakarta Warehouse Project (DWP) diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun.

Diketahui, D menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC pada Rabu (8/1/2025).

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago menjelaskan bahwa D dikenakan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 hingga 15 Januari 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri.

“D juga disanksi mutasi bersifat demosi selama lima tahun diluar fungsi penegakan hukum,” kata Erdi, Rabu.

Selain itu, pelanggar juga diharuskan meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada Pimpinan Polri.

Tak hanya itu, pelanggar diharuskan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Erdi mengatakan, hingga saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melaksanakan sidang etik profesi terhadap 11 terduga pelanggar terkait dengan perkara pemerasan penonton DWP 2024.

“Tiga terduga pelanggar diputuskan PTDH dan delapan terduga pelanggar diputuskan demosi selama lima hingga delapan tahun diluar fungsi penegakan hukum,” ujarnya.

Erdi mengatakan, D dijatuhi hukuman tersebut karena pelanggar pada saat menjabat sebagai Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI).

Penonton yang diamankan itu diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba. Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, pelanggar telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya.

Atas perbuatannya, D disebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 jo 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap 34 anggotanya setelah kasus dugaan pemerasan penonton DWP mencuat ke publik.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kombes Pol Dwita Kumu Wardana pada Rabu (25/12/2024).

Berdasarkan telegam tersebut, inisial D yang dimaksud diduga kuat adalah Briptu Dodi Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dimutasi ke Bintara Yanma Polda Metro Jaya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Mantan Ketua Ormas Di Purworejo Keroyok Warga Ketika Utangnya Ditagih, Kini Ditetapkan Jadi Tersangka 07/11/2025
  • Bupati Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana 7 Hari 07/11/2025
  • Misteri Kasus Penemuan Sesosok Mayat Pria Di Konter Ponsel Bandung 07/11/2025
  • Anak Disabilitas Yang Koma SetelahDikeroyok Warga Dipindah Ke RS Di Purwakarta 07/11/2025
  • Residivis Jadi Otak Dibalik Komplotan Curanmor Wilayah Kampus Di Jember 07/11/2025
  • Polisi Meringkus Komplotan Pembobol Minimarket Lintas Provinsi, Pelaku Pilih Toko Yang Sepi 06/11/2025
  • Pelaku Pembobolan Minimarket Di Jatim Rakit Senpi Pen-Gun Secara Otodidak 06/11/2025
  • 25 Siswa SD Di Ternate Alami Keracunan Usai Menyantap MBG, Sekolah Minta Distribusi MBG Dihentikan Sementara 06/11/2025
  • Terseret Arus Sungai, Remaja Di Jember Ditemukan Meninggal Dunia Sehari Setelahnya 06/11/2025
  • 2 Spesialis Pembobol Minimarket Lintas Provinsi Diringkus Polda Jatim 06/11/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia