Skip to content
Kabaraku
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Berita Bola
  • Selebriti
  • Mancanegara
  • Kesehatan
Menu

Oknum Polisi Yang Berdinas Di Polres Kupang Diduga Peras Pemilik Koperasi

Posted on 08/12/2024

Nasional – Kasatreskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Iptu Yeni Setiono diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik koperasi Pah Meto, Nikson Jalla yang meminta uang Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum truk bermuatan batu mangan 5 ton.

Dalam rekaman suara yang beredar, Kasatreskrim Polres Kupang Iptu Yeni diduga meminta uang sebesar Rp 20 juta untuk menyelesaikan kasus hukum terkait truk bermuatan batu mangan 5 ton milik koperasi Pah Meto.

Rekaman percakapan yang beredar menunjukkan, Yeni menawarkan solusi agar kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan syarat adanya “timbal balik”.

Dalam percakapan itu, Nikson mencoba menawar sejumlah uang Rp 10 juta. Namun, Yeni menolak nominal tersebut karena dianggap terlalu kecil.

“Artinya jangan di bawah angka Rp 15 juta, karena takutnya saya menghadap ke Pak Kapolres langsung menolak. Itu rumit lagi,” ujar suara yang diduga milik Iptu Yeni dalam rekaman tersebut.

Nikson mengaku, komunikasi dilakukan melalui panggilan WhatsApp pada 22 November 2024. Iptu Yeni disebutkan mengirimkan nomor rekening atas nama Bripka Mahdi untuk proses transfer.

Namun, Nikson merasa keberatan dan hanya mengirimkan uang Rp 100.000 sebagai bentuk protes. Selanjutnya, ia melaporkan dugaan pemerasan ke Bidpropam Polda NTT pada 4 Desember 2024.

“Saya merasa diperas. Mereka minta Rp 20 juta baru truk bisa keluar. Ketika saya tidak sanggup, mereka langsung mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan ke rumah saya,” katanya.

Ia menambahkan, koperasinya baru beroperasi selama empat bulan, sehingga tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.

Sementara itu, Iptu Yeni Setiono membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, nomor telepon yang digunakan untuk komunikasi bukan miliknya dan menyebut tuduhan itu sebagai fitnah.

“Kami tidak pernah meminta uang. Silakan laporkan saja, biar Bidpropam Polda NTT menelusuri nomor tersebut milik siapa,” ujar Iptu Yeni saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (7/12/2024).

Sebelumnya, Polres Kupang mengamankan sebuah truk berpelat DH 8188 BJ di Jalan Timor Raya, Desa Mata Air, Kupang pada 18 November 2024. Truk tersebut memuat batu mangan sebanyak 5 ton, yang menurut Nikson sudah memiliki izin resmi.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Sponsor By :

Berita Terkini :

  • Jadi Direktur Olahraga Baru AC Milan, Igli Tare Langsung Bahas Soal Transfer Pemain Dengan AS Roma 30/05/2025
  • Cabut Dari Real Madrid, Luka Modric Langsung Didekati Inter Milan 30/05/2025
  • Jelang Kepindahannya Ke MU, Matheus Cunha Layangkan Pujian Buat Rubem Amorim 30/05/2025
  • Kevin De Bruyne : Dari Biru Langit Inggris Menuju Biru Langit Di Italia 30/05/2025
  • Agar Antonio Conte Mau Bertahan Di Napoli, Romelu Lukaku Rela Lakukan Apa Saja 29/05/2025
  • Simone Inzaghi Akui Ada Tawaran Dari Arab Saudi, Inter Milan Siap Bahas Setelah Final Liga Champions 29/05/2025
  • Bruno Fernandes Dikasih Waktu 72 Jam Buat Putuskan Bertahan Di MU Atau Pindah Ke Al Hilal? 29/05/2025
  • Antony Mengaku Depresi Saat Masih Bermain Buat Manchester United 29/05/2025
  • Dari Tur Asia, Manchester United Kantongi Keuntungan Rp175 Miliar 29/05/2025
  • Masa Depan Di Aston Villa Masih Menggantung, Marcus Rashford Kembali Ke MU 29/05/2025
©2025 Kabaraku | Design: Slot Gacor Indonesia