Nasional – IWAS alias Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tak memiliki dua lengan ditetapkan sebagai tersangka. Pria asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu dituduh memerkosa seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati penetapan tersangka terhadap Agus dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan yang dilakukan Agus. Pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita, Agus mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.
Syarif mengungkapkan modus tersangka melakukan pemerkosaan dengan dengan menggunakan kekuatan kedua kakinya.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” urai Syarif.
Dia menegaskan berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi dari teman korban, penjaga homestay, saksi korban, terungkap pelaku melakukan pemerkosaan dengan tipu daya.
“Kami juga ambil keterangan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan oleh tersangka. Inti daripada keterangan saksi-saksi mendukung hasil laporan korban,” ujar Syarif.
Menurut Syarif, hasil visum terhadap korban juga menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual. Demikian pula dari hasil pemeriksaan psikologi korban.
“Korban mengalami syok atau ketakutan yang timbul, yang mengira adanya kerja sama antara pelaku dengan penjaga homestay sehingga terpaksa menuruti kemauan pelaku,” ujarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu jilbab, dua baju hem, dan satu rok. “Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga,” katanya.
Atas tuduhan pemerkosaan tersebut, Agus ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).